Bantah Usulan DPD, Kemenag Pastikan Dana Zakat Bukan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Agama (Kemenag) membantah wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). - Ilustrasi AI Generate
Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas menepis wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena penyalurannya wajib berfokus pada delapan golongan asnaf sesuai syariat Islam.

​Kementerian Agama (Kemenag) menepis wacana yang menyebut bahwa pemerintah akan menggunakan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag memastikan penyaluran amanah umat tersebut tetap berpegang teguh pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyoroti aturan baku dalam pengelolaan dana umat. Ia menjelaskan, Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 telah memandatkan bahwa dana zakat mutlak menjadi hak delapan golongan atau asnaf.

​Kedelapan golongan tersebut mencakup:

Bacaan Lainnya
  1. ​Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan.
  2. Miskin: Orang yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
  3. Amil: Petugas pengelola zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
  5. ​Riqab: Hamba sahaya.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang demi bertahan hidup.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. ​Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan.

​Oleh karena itu, Thobib membantah adanya kebijakan pengalihan zakat demi menyokong program MBG. “Zakat adalah amanah umat yang wajib kita jaga. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegas Thobib di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga berfungsi sebagai pagar pelindung agar dana umat ini tepat sasaran.

​Klarifikasi ini sekaligus merespons dinamika yang muncul sejak awal tahun 2025 lalu. Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, menyarankan pemerintah agar mencari alternatif pembiayaan MBG melalui skema zakat, infak, dan sedekah guna menyiasati keterbatasan anggaran negara.

​Merespons usulan DPD kala itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat menyatakan bahwa pendanaan MBG dari zakat sebenarnya tidak bermasalah, asalkan penyelenggara bisa memastikan penerimanya tetap masuk dalam kategori asnaf. Namun kini, melalui pernyataan resminya, Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan khusus yang mengarahkan zakat ke program pemerintah tersebut.

Pos terkait