Tarekat Shiddiqiyyah di Jombang salurkan zakat fitrah sepenuhnya untuk fakir miskin.
Penyaluran zakat fitrah menjelang Idul Fitri umumnya dibagikan kepada delapan golongan atau asnaf sesuai Mazhab Syafi’i. Namun praktik berbeda diterapkan di pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Losari, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seluruh beras zakat fitrah yang terkumpul di lingkungan tarekat itu dialokasikan khusus bagi dua golongan, yakni fakir dan miskin. Tidak ada distribusi untuk asnaf lainnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada doktrin internal yang ditetapkan pimpinan tarekat. Mereka menegaskan fungsi zakat fitrah sebagai pembersih jiwa orang berpuasa sekaligus makanan pokok bagi warga prasejahtera.
Enam golongan lain seperti amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil tidak menerima zakat fitrah. Kelompok tersebut hanya berhak atas zakat mal.
Pemisahan hak penerima ini diterapkan secara konsisten oleh puluhan ribu jamaah di berbagai daerah.
Fatwa Tertulis Mursyid
Ketentuan itu tertuang dalam dokumen resmi berjudul Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah yang diterbitkan Percetakan Shiddiqiyyah.
Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, menegaskan bahwa hak distribusi tersebut secara tertulis.
“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tegasnya dalam dokumen internal itu.
Pandangan ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Abbas yang menyebut zakat fitrah sebagai thu’matan lil masakin atau makanan bagi orang miskin.
Konsekuensinya, panitia zakat di lingkungan Shiddiqiyyah tidak mengambil bagian sedikit pun atas nama amil. Seluruh logistik disalurkan langsung.
Dinamika Kebijakan Zakat Nasional
Praktik di Jombang ini muncul di tengah diskursus nasional mengenai kepatuhan penyaluran zakat sesuai asnaf.
Pada 25 Februari 2026, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, merespons wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar Nasaruddin Umar saat itu.





