Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa hampir tujuh jam oleh KPK. Ia irit bicara, hanya menyebut ada 18 pertanyaan, termasuk pendalaman soal pembagian kuota haji tambahan 2024.
__________
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 September 2025, selama hampir tujuh jam. Ia tiba pukul 09.18 WIB dan baru meninggalkan gedung pukul 16.19 WIB.
Kepada wartawan, Yaqut mengatakan pemeriksaan kali ini hanya memperdalam keterangan sebelumnya. “Insya Allah, kalau saya enggak salah, ada 18 pertanyaan. Materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut, singkat.
Ia menolak menjelaskan detail, terutama saat ditanya soal dugaan aliran fee dari pembagian kuota haji. “Ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik mendalami asal-usul keputusan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Kuota itu dibagi separuh untuk haji reguler, separuh untuk haji khusus.
“Penyidik mendalami bagaimana plotting 50–50 itu terjadi, termasuk dugaan aliran dana dari travel ke pihak Kemenag,” kata Budi.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. Pasalnya, UU Haji hanya mengatur jatah haji khusus sebesar 8 persen. Dampaknya, ribuan calon jemaah haji reguler harus antre lebih lama.
Selain Yaqut, dua nama lain dicegah ke luar negeri, yaitu mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Dugaan kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. “Kami masih menganalisis keterangan saksi-saksi. Jika dibutuhkan, pemanggilan ulang akan dilakukan,” ujar Budi.***





