Pakar hukum tata negara menegaskan jika istilah “nonaktif” anggota DPR tidak dikenal dalam UU. Publik diingatkan jangan terkecoh dengan manuver partai.
__________
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengkritik langkah partai politik yang menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI, buntut gelombang protes publik. Ia menyebut kebijakan itu sekadar akal-akalan.
“Tidak ada istilah nonaktif dalam UU. Yang ada hanya pergantian antar waktu (PAW),” kata Titi, Ahad, 31 Agustus 2025.
Menurutnya, mekanisme resmi PAW diatur jelas dalam Pasal 239 UU 17/2014 juncto UU 13/2019. Partai harus mengusulkan, pimpinan DPR meneruskan, lalu presiden mengeluarkan keputusan resmi untuk mengganti. Selama itu tidak ditempuh, status anggota DPR tetap sah.
Aturan tambahan juga ada dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib. Anggota dewan hanya bisa diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika berstatus terdakwa. Itu pun mereka masih berhak atas gaji dan fasilitas.
Artinya, nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tetap menerima hak keuangan dari negara. “Nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun,” tegas Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem.
Ia menambahkan, aturan KPU pun tidak mengenal istilah nonaktif. Hanya ada tiga status: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Bagi Titi, drama nonaktif ini hanya trik politik untuk meredakan amarah rakyat. “Gunakan bahasa yang tegas dan sesuai ketentuan formal. Jangan ambigu,” katanya.
Ia menyarankan anggota DPR yang dinonaktifkan agar berbesar hati mengundurkan diri. Langkah itu dinilai lebih menunjukkan muruah pribadi sekaligus menjaga kredibilitas partai.
Seperti diketahui, sejak 1 September 2025, tiga partai mengambil langkah serupa. NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Sedangkan Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari kursi Wakil Ketua DPR.
Namun, tanpa PAW, semua keputusan itu hanya berhenti sebagai simbol. ***





