Kurniawan tewas digilas rantis Brimob saat unjuk rasa Jakarta. Akademisi UGM, UI, dan UII menilai ini pembunuhan, simbol luka rakyat kecil, serta menolak normalisasi kekerasan negara.
__________
Unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025, berakhir tragis. Pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta. Mobil yang seharusnya melindungi warga justru merenggut nyawa rakyat kecil.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan insiden itu masuk kategori pidana pembunuhan, bukan sekadar pelanggaran etik. “Seharusnya pengemudi rantis diproses hukum pidana, tidak hanya etik,” ujar Akbar dikutip dari laman UGM, Senin, 1 September 2025.
Akbar menilai aparat sengaja melaju di tengah kerumunan meski sudah menabrak korban. Ia mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara transparan. “Publik harus ikut mengawal agar keluarga korban mendapat keadilan,” tegasnya.
Akbar juga menilai aparat bisa mengawal aksi tanpa kekerasan karena menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Ia menyayangkan sikap represif yang memicu amarah publik. “Seharusnya massa dikawal, bukan dibubarkan dengan gas air mata dan kekerasan,” ujarnya.
Duka juga datang dari Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam pernyataan resminya, UII menegaskan, “Kita semua adalah Affan Kurniawan.” Kampus menilai tragedi itu bukan hanya soal Affan, melainkan simbol getir rakyat kecil yang suaranya diabaikan.
“Tragedi ini tentang kita semua—tentang rakyat yang dihimpit kebijakan, tentang suara kritis yang dibungkam,” tulis UII dalam pernyataan resmi.
UII menyebut wafatnya Affan mencerminkan luka rakyat di tengah represivitas negara. Mereka menuding elite politik sibuk menumpuk kuasa dan kekayaan, sementara rakyat terpinggirkan.
Akademisi lain, Radea Juli A. Hambali, Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, juga menyesalkan tragedi itu. “Affan hanya ingin hidup layak lewat kerja keras. Tapi tubuhnya yang remuk menjadi alegori tubuh bangsa yang dilukai karena bersuara,” katanya.
Radea mengingatkan pandangan filsuf Hannah Arendt bahwa kekerasan justru menunjukkan rapuhnya kekuasaan. Ia menilai aparat menebar rasa takut, tetapi sejarah membuktikan tubuh tertindas bisa melahirkan perlawanan. “Dalam tubuh yang digilas, benih perlawanan justru disemai,” ujarnya.
Kecaman juga datang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menegaskan aparat bertindak represif dan melanggar prinsip HAM.
FHUI menyampaikan tujuh sikap resmi, mulai dari mendesak investigasi independen, meminta aparat mengedepankan profesionalisme, hingga menuntut perlindungan hak konstitusional warga negara. “Kami menolak normalisasi kekerasan negara,” tegasnya.
Pernyataan itu FHUI unggah melalui akun resmi Instagram @fakultashukumui pada 31 Agustus 2025 sebagai bentuk tanggung jawab moral.
UII dan FHUI sama-sama menegaskan, kematian Affan harus menjadi momentum koreksi besar-besaran. “Affan adalah simbol rakyat yang terpinggirkan. Maka, kami tegaskan: Kita semua adalah Affan Kurniawan,” tutup UII.***





