KH Imam Baihaqi Rembang: Warga NU cemas, jangan ada toleransi terhadap korupsi.
__________
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) didesak mengambil sikap tegas atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu desakan datang dari Pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang, Rembang, KH Imam Baihaqi.
“PBNU harus segera bersikap terhadap proses penyelidikan kasus kuota haji,” ujar Ulama yang akrab disapa Gus Baihaqi itu, dikutip dari Sindonews, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menilai, kasus yang menyeret nama mantan Menteri Agama sekaligus tokoh NU, Yaqut Cholil Qoumas, membuat banyak warga NU resah. Bukan hanya soal hukum, tetapi juga karena kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dikategorikan luar biasa.
“Dampak psikologinya nyata. Warga dan pengurus NU di bawah sering rasan-rasan dalam forum pertemuan,” ungkap Wakil Ketua PCNU Lasem 2019–2024 itu.
Gus Baihaqi mengingatkan, NU di semua tingkatan harus berpegang pada nilai jam’iyyah dan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Menurutnya, korupsi tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengajak warga NU mendukung langkah KPK. “Bilapun nanti ternyata ditemukan keterlibatan struktur NU, di tingkat mana pun, jabatan apa pun, biarkan diusut dan diproses,” tegasnya.
Usut Tuntas Bila Ada Keterlibatan Petinggi PBNU
Sementara itu, cicit Syekhona M. Kholil, Bangkalan, KH Dimyati Muhammad, meminta agar KPK mengusut tuntas bila ada dugaan keterlibatan petinggi PBNU dalam korupsi penyelewengan tata kelola haji.
Menurutnya, kemuliaan NU tidak akan berkurang oleh ulah elite pengurusnya. Bagi ulama yang biasa disapa Ra Dim itu, NU dibangun diatas landasan Ilmu, moral dan kebijaksanaan, bukan harta, jabatan dan kekuasaan.
“Yang menjaga kemuliaan NU itu warga NU sendiri di lingkungan masing-masing. Mereka orang mulia dengan kesederhanaannya. Yang merusak NU, ya, elit pengurusnya atas nama jabatan dan kekuasaan,“ kata Ra Dim ini.
Dia menyakinkan bahwa, di samping berpegang pada nilai-nilai agama dan kebangsaan, NU melalui Muktamar 33 di Jombang (2015), memutuskan bahwa alim ulama dan pondok pesantren wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku anti korupsi.
Ra Dim mengajak Nahdliyyin untuk belajar kepada Syekhona Kholil saat menghadapi sikap culas pemerintah Hindia Belanda. Syekhona Kholil mengekspresikan sikap tidak sukanya di atas amplop pemerintah Hindia Belanda dengan tulisan “Allahumma Inna Hadza Lishshun Saariqun, Fa Aqtho’ Yadahu wa Rijlahu”.
“Terhadap koruptor harus tegas. Tegakkan hukum, hingga lemahkan pengaruhnya, kemampuan dan kekuasaannya, agar tidak berbuat dan mengulanginya secara semena-mena. Jangan ditoleransi dan diintervensi, apalagi dianggap baik oleh pengikutnya”, ungkapnya.
Ra Dim berharap KPK segera menetapkan tersangka. “Penyelewengan haji demi keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara KKN, disamping tindak pidana luar biasa yang mencederai agama, juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Jutaan manusia menjadi korban secara berantai. Harus segera dituntaskan,” tegasnya.
8.400 Calon Jemaah Reguler Kehilangan Hak
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sendiri resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Sumber masalah bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menag tertanggal 15 Januari 2024, kuota dibagi dua: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Pembagian itu dinilai menyalahi UU Nomor 8/2019 yang menetapkan porsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
KPK memperkirakan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Ya, bicara kerugian umat, ya, terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya. Karena, kalau kita lihat hitungannya, artinya ada 8.400 kuota (kehilangan hak),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Perubahan komposisi kuota itu membuka ruang bagi travel swasta masuk sebagai pengelola. KPK menduga ada setoran dari biro perjalanan ke oknum pejabat Kemenag dengan kisaran USD2.600–7.000 per kuota, atau Rp41,9 juta–Rp113 juta.***





