Pajak Bumi-Bangunan Melonjak Gara-gara Program Makan Bergizi Gratis?

Ilustrasi. - Samudrafakta
Ekonom mengaitkan kenaikan PBB dengan relokasi anggaran MBG. Sementara pemerintah menegaskan, kenaikan itu disebabkan oleh faktor lokal.

__________

Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah kian jadi sorotan. Di Pati, Jawa Tengah, misalnya, kenaikan pajak ini menuai protes warga dan dituding punya kaitan dengan program prioritas pemerintah pusat: Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyebut MBG tak memberi dorongan berarti pada daya beli masyarakat. Justru, kata dia, menekan fiskal daerah.

Bacaan Lainnya

“MBG hasil efisiensi belanja pemerintah pusat yang direlokasi ke sana. Akibatnya, daerah harus memutar otak, salah satunya menaikkan PBB,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025 pekan lalu.

Bhima menilai pemangkasan belanja modal dalam RAPBN 2026 hingga 20,4 persen—dari Rp344,3 triliun menjadi Rp274,2 triliun—akan menunda banyak pembangunan infrastruktur. Dana transfer ke daerah (TKD) juga anjlok, dari Rp919 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp650 triliun dalam RAPBN 2026.

“Ini indikasi sentralisasi fiskal. Tekanan daerah makin besar. Tahun depan lebih banyak daerah seperti Pati, Jombang, Ponorogo, hingga Cirebon akan mencari pendapatan instan,” jelasnya.

Nada serupa datang dari KPPOD. Direktur Eksekutif Herman Suparman menyebut kenaikan PBB “gila-gilaan” juga melanda Kota Cirebon, bahkan sampai memicu gugatan ke Mahkamah Agung.

Kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah
Penjelasan Pemerintah

Namun pemerintah pusat punya penjelasan berbeda. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB-P2. Dari jumlah itu, 20 daerah naik di atas 100 persen. Tapi, menurutnya, hanya tiga daerah yang menerapkan kenaikan itu pada tahun ini. Sisanya sudah sejak tahun lalu.

“Artinya, data ini menunjukkan bahwa ini bukan dampak efisiensi anggaran pusat,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia juga menekankan, mayoritas kebijakan kenaikan PBB ditetapkan oleh penjabat (Pj) kepala daerah, mengingat Pilkada baru digelar pada akhir 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Bima, telah menerbitkan surat edaran agar kepala daerah mengevaluasi kembali kenaikan PBB di atas 100 persen. Meski begitu, Kemendagri tidak menetapkan batas maksimal kenaikan. “Harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, dengan analisis, serta pembicaraan dengan DPRD dan komunitas pembayar pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga menegaskan program MBG bukan biang kerok. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kebijakan menaikkan PBB sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, anggaran MBG 2026 dipatok Rp335 triliun, setara 44,21 persen dari total belanja pendidikan Rp757,8 triliun. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menargetkan program ini menjangkau 82,9 juta penerima manfaat dengan serapan dana Rp25 triliun per bulan sepanjang tahun depan.***

Pos terkait