Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 42 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri yang tersebar di seluruh provinsi. Karena itu, kata dia, pembentukan Ditjen Pontren dianggap sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran besar dunia pesantren dan kiai dalam pembangunan bangsa.
Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, penguatan naskah akademik menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahap pembahasan lintas kementerian.
“Kita akan bentuk Pokja, mencoba menggali perspektif yang lebih dalam. Apa yang perlu diperkuat, apa urgensinya jika ini ditingkatkan menjadi Ditjen Pontren. Sinergi antar kementerian itu sangat diperlukan,” kata Purwadi.
Purwadi mengungkapkan, pembentukan Ditjen Pontren pernah disetujui Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada periode sebelumnya. Namun, prosesnya terhenti karena harus melalui tahapan di Sekretariat Negara dan menunggu izin prakarsa dari Presiden.
“Kami support. Kami pastikan tidak ada narasi Kemenpan-RB menolak pembentukan Ditjen Pontren. Kami mendukung sepenuhnya, dengan proses yang harus dilalui,” ujar Purwadi.
Ia menegaskan, penataan ulang struktur Kementerian Agama—termasuk pembentukan Ditjen Pontren—akan dilakukan dengan evaluasi menyeluruh, terutama setelah restrukturisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).***





