Purwadi mengungkapkan, pembentukan Ditjen Pontren pernah disetujui Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada periode sebelumnya. Namun, prosesnya terhenti karena harus melalui tahapan di Sekretariat Negara dan menunggu izin prakarsa dari Presiden.
“Kami support. Kami pastikan tidak ada narasi Kemenpan-RB menolak pembentukan Ditjen Pontren. Kami mendukung sepenuhnya, dengan proses yang harus dilalui,” ujar Purwadi.
Ia menegaskan, penataan ulang struktur Kementerian Agama—termasuk pembentukan Ditjen Pontren—akan dilakukan dengan evaluasi menyeluruh, terutama setelah restrukturisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).***





