Menjelang Hari Santri, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i mengusulkan kembali pembentukan Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag—menyusul tragedi robohnya musala Ponpes Al-Khoziny.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i kembali mengajukan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pontren) di Kementerian Agama kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia berharap pembentukan struktur baru setingkat Eselon I itu dapat disetujui paling lambat sebelum 22 Oktober 2025—bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
“Pada 2021, masa Menag Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan lagi, namun belum disetujui oleh Menpan-RB. Kami sangat berharap pembentukan Ditjen Pontren selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2025,” kata Romo Syafi’i, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto, dikutip dari siaran resmi, Rabu (8/10).
Pengajuan ini kembali mencuat setelah ambruknya musala Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri. Romo Syafi’i menilai, keberadaan Ditjen Pontren penting untuk memperkuat fungsi pesantren yang kini tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan umat.
“Kalau ada kesulitan boleh kita bicarakan bersama. Hari ini kami serahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pontren kepada Pak Wamenpan-RB,” ujar Wamenag.
Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 42 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri yang tersebar di seluruh provinsi. Karena itu, kata dia, pembentukan Ditjen Pontren dianggap sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran besar dunia pesantren dan kiai dalam pembangunan bangsa.
Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, penguatan naskah akademik menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahap pembahasan lintas kementerian.
“Kita akan bentuk Pokja, mencoba menggali perspektif yang lebih dalam. Apa yang perlu diperkuat, apa urgensinya jika ini ditingkatkan menjadi Ditjen Pontren. Sinergi antar kementerian itu sangat diperlukan,” kata Purwadi.
Purwadi mengungkapkan, pembentukan Ditjen Pontren pernah disetujui Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada periode sebelumnya. Namun, prosesnya terhenti karena harus melalui tahapan di Sekretariat Negara dan menunggu izin prakarsa dari Presiden.
“Kami support. Kami pastikan tidak ada narasi Kemenpan-RB menolak pembentukan Ditjen Pontren. Kami mendukung sepenuhnya, dengan proses yang harus dilalui,” ujar Purwadi.
Ia menegaskan, penataan ulang struktur Kementerian Agama—termasuk pembentukan Ditjen Pontren—akan dilakukan dengan evaluasi menyeluruh, terutama setelah restrukturisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).***





