Viral Penganiayaan Anak Selebgram Malang oleh Pengasuhnya, Begini Fakta-faktanya

Tangkapan layar dari rekaman CVTV rumah Aghnia Punjabi di Kota Malang yang menunjukkan suster I sedang menganiaya JAP, 3,5 tahun. FOTO: Tangkapan Layar

Akibat ulahnya itu, suster I dijerat Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.▪︎

Pos terkait