Dua mahasiswa dari Batam mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah mempertanyakan upaya hukum tersebut, tetapi menghormatinya.
__________
Gugatan tersebut diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata. Keduanya memberi kuasa kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang dan Otniel Raja Maruli Situmorang.
Permohonan uji formil itu diajukan pada Senin, 21 April 2025. Teregister dengan nomor perkara: 58/PUU-XXIII/2025.
Ada 19 poin tuntutan yang dilampirkan pemohon dalam permohonannya. Antara lain, UU 3/2025 dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.
Sementara itu, keputusan DPR menyetujui RUU perubahan atas UU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Sidang Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 juga dinilai telah secara terang benderang bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 291 ayat 1 Pertib.
Perubahan Prolegnas melalui Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 juga dinilai telah bertentangan dengan Pasal 66 huruf F dan Pasal 67 ayat 3 Pertib.
Pemohon pun menilai, proses pembentukan UU 3/2025 tidak sesuai asas keterbukaan. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 11 ayat 1 huruf B dan C UU KIP, Pasal 5 huruf G, Pasal 43 ayat 3, Pasal 88 ayat 1 UU 12/2011, Pasal 96 ayat 4 UU 13/2022 dan Pasal 30 ayat 1 Pertib.
Pemohon berpendapat bahwa UU 3/2025 bukan merupakan carry over, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 71A UU 15/2019.
Pemohon juga menilai bahwa UU 3/2025 bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf B dan huruf H UU 12/2011.
Pemerintah Menghormati
Pemerintah, baik pihak istana maupun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, enggan banyak menanggapi permohonan uji formil itu.
Sjafrie hanya menyatakan jika UU TNI terbaru hasil revisi di DPR sudah final jadi undang-undang dan sudah berlaku, karena sudah diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya kira, Undang-undang TNI sudah final. Kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional. Tidak ada urusan politik,” kata Sjafrie kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 April lalu.

Sjafrie pun meminta agar seluruh pihak tidak terpengaruh dengan isu-isu yang menyebut UU TNI terbaru akan mengembalikan dwifungsi ABRI. ABRI berubah menjadi TNI setelah gerakan Reformasi 1998 menjatuhkan Orde Baru (Orba).
Ia mengeklaim bahwa TNI tidak akan mengurusi ranah sipil, sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak terkait pengesahan UU TNI.
Sedangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan permohonan uji formil UU TNI ke MK. Kata dia, segala hal yang dipertanyakan terkait polemik pengesahan UU itu itu telah terjawab dan tidak ada permasalahan.
Namun, Prasetyo menegaskan jika pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil dengan menggugat UU TNI ke MK tersebut.
“Pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya silahkan nanti dipelajari,” tutur dia yang juga juru bicara presiden itu.***





