“Setidaknya terdapat delapan materi perjanjian yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945,” kata Baiquni.
Para akademisi juga mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali ratifikasi ART dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kepentingan jangka panjang bangsa. Opsi renegosiasi, penundaan, atau pembatalan disebut perlu dipertimbangkan apabila substansi perjanjian tidak selaras dengan konstitusi.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA, menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan sikap akademik murni. Ke depan, UGM akan menggelar forum-forum kajian ilmiah untuk memperdalam analisis dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah.
UGM menyatakan siap mendukung setiap upaya penguatan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang kehidupan nasional.***





