Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, kekurangan biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa diambilkan dari uang zakat. Pasalnya, syarat-syarat distribusi zakat sangat ketat dalam syariat Islam.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program MBG dari masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan zakat.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, mengingatkan jika ada syarat ketat yang harus dipenuhi jika ingin MBG dibiayai dana zakat. Antara lain, penerima MBG harus berasal dari kalangan fakir, miskin dan beragama Islam.
“Ini harus dipilah dulu, siapa sasarannya jika menggunakan dana zakat. Jika kategori penerima adalah fakir miskin, diperbolehkan. Namun, bila diberikan secara acak tanpa segmentasi kategori asnaf penerima zakat, ya, tidak boleh” kata Fahrur kepada media, Selasa, 14 Januari 2025.
Fahrur pun mengusulkan, untuk menutupi kekurangan biaya MBG bisa memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) atau dana sosial perusahaan BUMN dan swasta.
“Atau royalti pengusaha tambang, itu angkanya pasti cukup besar,” katanya.
Senada dengan Fahrur, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga menegaskan jika syariat Islam mengatur dana zakat hanya boleh untuk masyarakat fakir dan miskin. Sedangkan tidak semua penerima program MBG tergolong fakir dan miskin.
“Kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada, tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Anwar menyarankan agar pemerintah memulai program MBG secara bertahap, sesuai dengan kemampuan.
“Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.
Anwar juga menyarankan agar pembiayaan MBG diambil dari keuntungan pengelolaan sumber daya alam. Sebab, sebagaimana amanah Pasal 33 UUD 1945, kata Anwar, segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak terkait pengelolaan sumber daya alam, apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, pasir laut, dan lain-lain,” katanya.
Menurut Anwar, evaluasi itu perlu dilakukan karena selama ini para pengusaha bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi yang diberikan pemerintah.
Maka dari itu, kata Anwar, sekarang saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. ***





