Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan adanya potongan dari perusahaan aplikasi hingga 30 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.
Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan, ada dua perusahaan besar yang menarik bea penggunaan aplikasi lebih besar dari ketentuan.
“Berdasarkan laporan dari rekan-rekan kami, bahwa potongan aplikasi ini makin besar, yang dilakukan oleh dua perusahaan besar yang ada di Indonesia. Nah, terus juga tarif yang dikenakan itu juga makin menyulitkan dari rekan-rekan pengemudi mitra dari perusahaan aplikasi,” kata Igun kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.
Soal potongan, menurut Igun, sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001/2022. Dalam aturan itu disebutkan kalau potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen dan perusahaan bisa memungut biaya penunjang sebesar 5 persen. Totalnya 20 persen.
“Namun, fakta yang ada di lapangan ini rekan-rekan kami yang dari mitra dua perusahaan aplikasi besar ini dipotong melebihi 20 persen, bahkan melebihi 30 persen. Jadi, potongan aplikasinya ini sudah melanggar aturan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan,” tuturnya.
Akademisi dan pakar otomoti Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengiyakan jika potongan aplikasi hingga 30 persen melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001/2022, yang mengatur potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.
“Potongan tarif hingga 30 persen jelas sangat mengurangi pendapatan mereka (pengemudi ojol) secara signifikan. Apalagi kalau sudah memperhitungkan biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan cicilan,” ungkap Yannes.
Yannes berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan pengemudi.
Ia juga menyoroti pentingnya status pengemudi ojol yang hingga kini masih dianggap sebagai mitra atau kontraktor independen, bukan pekerja resmi.
“Karena status mitra, perusahaan aplikasi bisa leluasa menetapkan kebijakan, termasuk potongan tarif, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah. Ini harus segera diatur lebih tegas, mungkin sampai ke tingkat Undang-Undang,” tegas Yannes.
Sedangkan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, potongan 30 persen dari aplikasi ojol itu sangat tidak adil, terutama di tengah persaingan antar pengemudi yang semakin ketat.
“Secara umum, nilai tersebut terlalu besar. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan mereka,” kata Eko kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, persoalan aplikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kendati pengaturan tarif ada di Kemenhub.
Dengan begitu, Kemenhub tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator.
“Memang belakangan ini ada permintaan dari komunitas ojol. Terkait hal ini kami masih coba untuk koordinasikan internal. Sekali lagi, Kemenhub tidak punya kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator,” ujar Budi di Kantor Kemenhub, Rabu. ***




