Kubu Lodewyk sempat meminta hakim menggugurkan status tersangka karena dinilai cacat prosedur. Namun, Kejaksaan Agung membantah dan menegaskan penetapan tujuh tersangka dalam skandal ini telah diperkuat oleh sedikitnya empat alat bukti yang valid.
Para pelaku diduga memanipulasi pembiayaan pengadaan 21.801 unit motor listrik, puluhan ribu sepatu, tablet, hingga televisi. Mereka juga disinyalir memperjualbelikan titik unit pelayanan gizi kepada pemasok afiliasi demi keuntungan pribadi.
Merespons pusaran kasus masa lalu ini, Qodari meyakini pergantian kepemimpinan BGN kepada Sudaryono akan mempercepat perbaikan sistem. Ia menjamin program bantuan pangan ini tidak akan terhenti di tengah jalan akibat kasus korupsi terdahulu.
”Program MBG tetap dan akan terus menjadi investasi terbaik kita untuk menjemput cita-cita besar Indonesia Emas 2045,” kata Qodari mengakhiri pernyataannya. ***





