Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) mendesak KPK menelusuri akar kebijakan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, bukan hanya menjerat pelaksana lapangan.
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 mulai menyeret banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar fokus pada sumber masalah: kebijakan publik yang dianggap menimbulkan multitafsir.
“Kami mendukung langkah KPK menjaga integritas negara. Tapi keadilan harus diarahkan pada akar masalah, bukan pelaksana aturan resmi negara,” ujar Ketua TPPI, Holil Aksan Umarzen, di Bandung, Kamis (16/10).
Menurut Holil, polemik yang menyeret PIHK muncul bukan karena pelanggaran teknis, melainkan akibat ketidaksinkronan kebijakan antar lembaga, khususnya pasca terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji.
Sebagai langkah hukum, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KMA 130 ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjelas dasar hukum dan memastikan penegakan hukum berjalan proporsional.
TPPI juga menggandeng Ikhsan Abdullah & Co sebagai kuasa hukum untuk mendampingi para pimpinan PIHK yang tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.
“Kami ingin penyelidikan berjalan transparan dan adil. Kehadiran Dr. Ikhsan Abdullah & Co diharapkan membantu KPK memperjelas duduk perkara agar tak terus jadi pemberitaan kontroversial,” kata Holil.
Ia menegaskan, TPPI bukan sedang melawan lembaga negara, tapi ingin membantu agar ke depan tak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keresahan publik. Karena itu, TPPI mengajak KPK, MA, DPR, dan Kemenag bersinergi menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat.
“Sinergi adalah kunci. Kami yakin semua lembaga akan bertindak profesional dan berimbang,” ujarnya.
Holil juga mengingatkan bahwa PIHK adalah lembaga resmi berizin pemerintah yang melayani jamaah haji mandiri tanpa dana subsidi. Menurutnya, keberadaan PIHK justru membantu negara menghemat subsidi dan memperkuat sistem pelayanan haji nasional.
“PIHK bukan bagian dari masalah, tapi bagian dari solusi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan PIHK dan travel dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Pada 13 Oktober 2025, penyidik KPK memanggil dua orang dari pihak travel, yakni Rufis Bahrudin, anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi NasDem, serta Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk menggali keterangan soal mekanisme distribusi kuota tambahan dan dugaan aliran dana terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Fokus penyidik, katanya, adalah memetakan pola praktik di lapangan yang beragam antar PIHK, serta mendalami kemungkinan adanya penyimpangan pada tahap kebijakan maupun pelaksanaan.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, serta telah memeriksa beberapa pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
Budi menegaskan, tidak ada intervensi dalam proses penyidikan, dan langkah KPK semata dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
TPPI menilai, langkah penyelidikan KPK itu penting, namun harus diiringi dengan evaluasi atas kebijakan yang menjadi sumber persoalan.
“Negara hukum tidak mencari siapa yang salah, tapi menegakkan kebenaran dengan logika dan nurani. Mari tangani akar masalah, bukan menambah masalah,” tutup Holil.***





