KPK menjadwalkan pemanggilan ulang eks Menag Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemanggilan dilakukan setelah surat panggilan dikirim pada pekan sebelumnya.
“Ya, ditunggu saja. Minggu lalu pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (25/12/2025).
Asep menyatakan, kepastian hari dan tanggal pemeriksaan akan diumumkan pada hari pelaksanaan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK meminta publik menunggu pengumuman resmi.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai saksi akan difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara. Penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil cek fisik lapangan yang baru dilakukan di Arab Saudi.
Temuan di Arab Saudi Akan Dikonfrontir
Penyidik juga bakal mencocokkan temuan KPK di Arab Saudi dengan keterangan Yaqut sebelumnya, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Yaqut disebut menggunakan hak diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.
Diskresi itu diklaim dilakukan dengan alasan keterbatasan kapasitas di Mina serta upaya mencegah penumpukan jemaah haji reguler.
“Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan,” ujar Asep.
Pakar Nilai KPK Terlalu Lamban
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut.
“Temuan BPK itu bukti hukum yang kuat, karena itu KPK harus segera menetapkan eks Menag menjadi tersangka,” kata Fickar, Sabtu (13/12/2025).
Ia merujuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 BPK yang mencatat 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di masa kepemimpinan Yaqut.
Salah satu temuan utama adalah pengisian kuota haji sebanyak 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Praktik itu disebut membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.
Dugaan Intervensi Mencuat
Hingga kini, KPK bersama BPK masih menghitung kerugian negara. Estimasi sementara kerugian disebut telah melampaui Rp1 triliun.





