
Konsekuensi logis dari langkah ini, NU wajib menertibkan dan menyeragamkan sistem operasional seluruh madrasah yang telah mengalihkan hak wakafnya. Penertiban ini harus menyeluruh, mencakup struktur kepengurusan, peningkatan mutu tenaga pengajar, perbaikan manajemen, hingga transparansi administrasi dan tata kelola keuangan.
Pola yang sedikit berbeda berlaku untuk entitas pesantren. Hak wakaf pesantren umumnya masyarakat serahkan kepada kiai atau perseorangan, di mana keluarga pengasuh mengelolanya secara turun-temurun. Walau demikian, NU bisa mulai menginisiasi pembangunan pesantren atas nama organisasi, bukan lagi berstatus kepemilikan pribadi.
Langkah strategis ini dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) agar ke depan semakin banyak pesantren yang murni menjadi milik jam’iyah NU, bukan sekadar milik warga NU secara individual.
Terlebih lagi sejak era reformasi, NU memiliki akses yang semakin luas untuk mendapatkan dukungan serta bantuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Organisasi harus memanfaatkan momentum ini secara maksimal untuk menggenjot kemajuan fasilitas jam’iyah secara institusional.
Kekuatan Infaq Kolektif untuk Infrastruktur
NU memang sudah memiliki sejumlah perguruan tinggi. Namun, jumlah dan kualitas fasilitasnya masih relatif terbatas apabila kita bandingkan dengan capaian organisasi lain. Mari berhitung potensi secara sederhana: seandainya seluruh warga NU rutin menyisihkan “infaq Rp10.000” saja, membangun perguruan tinggi berkelas bukan lagi sekadar impian kosong.

Bayangkan, jika 50 juta warga NU berinfaq Rp10.000 secara serentak, organisasi akan langsung mengantongi dana segar sebesar Rp500 miliar. Apalagi jika program infaq rutin ini berjalan disiplin setiap bulan. Setiap bulannya, NU mampu mendirikan satu universitas atau satu rumah sakit baru berfasilitas lengkap.





