Menteri Hukum mendukung ormas keagamaan dapat konsesi tambang dengan alasan supaya mandiri secara ekonomi.
Tag: Kontroversi Tambang untuk Ormas
Pakar Hukum: Kampus Tidak Didesain untuk Kelola Tambang
Pimpinan kampus akan menghadapi dilema besar, apakah perguruan tinggi berorientasi mencari keuntungan atau tetap fokus pada riset dan pengembangan keilmuan
PBNU Belum Dapat Investor Untuk Garap Konsesi Tambang, Masih Lobi-Lobi ke Sejumlah Pihak
PBNU membentuk PT BUMN untuk mengelola 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur. Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga.
Ketua PBNU: Boleh Menyogok, Asal Demi Kebaikan
Menurut Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, seseorang boleh melakukan tindakan koruptif dengan cara menyogok, asalkan dilakukan demi kebaikan, seperti mendapatkan haknya.
PBNU Mengaku Tidak Pernah Minta Konsesi Tambang ke Pemerintah
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan pihaknya tidak pernah minta konsesi izin usaha tambang. Kata dia, pemberian itu inisiatif pemerintah.
Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi dan UMKM Dinilai Cederai Tridharma Perguruan Tinggi
Kendati dalam Tridharma Perguruan Tinggi terdapat nilai pengabdian kepada masyarakat, menurut pengamat, hal tersebut tidak dilakukan untuk komersial.
Perguruan Tinggi dan UMKM Juga Bakal Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Sama seperti Ormas
Baleg DPR RI menyebut, pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM itu untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas PT Adaro
Luas lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk untuk Muhammadiyah itu berada di Kalimantan Selatan, luasnya mencapai 7.437 hektare.
PBNU Sedang Cari Investor untuk Danai Reklamasi Tambang Jatah dari Pemerintah
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, sebelum memulai reklamasi, pihaknya diwajibkan menyetorkan uang jaminan.
Inayah Wahid Dan Kawan-Kawan Ajukan Judicial Review PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi atau suap politik.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









