Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyatakan PBNU tidak pernah meminta konsesi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah dan tidak masalah apabila tidak diberi.
PBNU, kata Ulil, berbaik sangka bahwa izin konsesi tambang adalah niat baik Pemerintahan Jokowi dan berpahala banyak.
“Keputusan pemerintah, dalam hal ini adalah pemerintah yang lalu, di bawah Presiden Joko Widodo, untuk memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan, yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” kata Ulil.
Ulil menyampaikannya dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) antara DPR RI dengan perwakilan PBNU, Muhammadiyah, hingga Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.
Ulil menyebut pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan merupakan inisiatif dari pemerintah.
“Mungkin perlu diketahui bahwa NU sebagai ormas sebetulnya tidak merupakan pihak yang mengajukan permintaan ini, pada awalnya. Konsesi pertambangan ini, yang kemudian diberikan kepada pertama-tama NU ini, merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah,” katanya.
PBNU mengatakan pihaknya tak masalah jika pemerintah tak pernah memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang. Dia menyampaikan terima kasih niat baik dari pemerintah.
“Dari pihak kami, jika konsesi ini ada, alhamdulillah. Kalaupun tidak ada juga tidak masalah. Karena kami tidak mengajukan pada awalnya. Jadi, ini kami anggap sebagai good will atau niat baik dan insya Allah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah,” ujar Ulil.
Ulil memahami ada kontroversi terkait pemberian izin mengelola tambang kepada ormas keagamaan. Namun, dia menilai masukan yang diberi masyarakat justru baik untuk menciptakan diskusi di ruang publik.
Sebagaimana diketahui, PBNU merupakan ormas keagamaan pertama yang mendapatkan konsesi tambang dari Pemerintah RI.
Izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas ini sudah turun. PBNU mendapatkan izin kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektare.
Lahan yang diberikan itu merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).***





