Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas PT Adaro

Ilustrasi. (SF)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah bakal mengelola eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk.

Menurut Bahlil, perizinan pengelolaan lahan tambang oleh ormas keagamaan terus berproses. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjadi dua ormas yang sudah ditetapkan lahan tambang kelolaannya.

“Kalau NU sudah selesai, Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro (untuk Muhammadiyah),” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Luas lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk untuk Muhammadiyah itu berada di Kalimantan Selatan, luasnya mencapai 7.437 hektare.

Sebelumnya ada dua opsi lahan tambang yang dipertimbangkan pemerintah untuk Muhammadiyah, yaitu bekas PKP2B Adaro Energy atau bekas PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Bacaan Lainnya

Namun, akhirnya pemerintah menetapkan Muhammadiyah dapat jatah dari bekas PKP2B Adaro Energy. Sementara NU sudah diketahui sudah lebih dahulu mengajukan izin kelola tambang. Ormas ini mendapatkan lahan pertambangan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Jauh hari sebelum pengumuman Bahlil itu, pada Rabu, 18 Desember 2024, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengonfirmasi bahwa organisasinya telah membentuk tim khusus untuk menangani perizinan dan proses administrasi terkait pengelolaan tambang. Namun, hingga saat itu, Haedar mengaku belum menerima laporan lengkap dari tim tersebut.

“Kami belum memperoleh laporan dari tim. Jadi, apa yang disampaikan Pak Menteri tentu terkait dengan kebijakan beliau. Jika itu memang diperuntukkan untuk Muhammadiyah, biasanya akan ada pertemuan antara tim kami dan tim Kementerian,” ujar Haedar, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

Izin kelola tambang ke ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang bekas PKP2B yang bakal diberikan ke ormas keagamaan. Lahan-lahan itu adalah bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari perusahaan-perusahaan besar tersebut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *