Jakarta– Inayah Wulandari Wahid, putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur bersama para aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang mengajukan hak uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Judicial review tersebut terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan. Permohonan judicial review itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (1/10/2024).
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi atau suap politik. Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menilai gugatan ini tentunya berdampak baik untuk ormas keagamaan. Sebab, dia menginginkan ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
“Secara umum, gugatan ini bagian dari itikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi, hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan atau pun sosial,” ujar Wahyu di MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Wahyu menyebut, secara substansi PP 25/2024 ini bertentangan dengan rencana jangka panjang soal transisi energi. “Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP Tambang pada Ormas Keagamaan,” tuturnya.
Selanjutnya, PP tersebut dianggap bermasalah karena mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terlibat dalam aktivitas pertambangan, yang menurut para penggugat bertentangan dengan undang-undang.
Wahyu menyatakan bahwa izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 75 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU tersebut, izin tambang hanya boleh diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, bukan ormas keagamaan.





