Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini juga melanggar etika bernegara karena berpotensi membuka ruang bagi praktik suap politik.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wasingatu Zakiyah, anggota tim advokasi, yang menilai bahwa PP ini melanggar ketentuan konstitusi. “Karena PP ini dikeluarkan oleh pemerintah secara konstitusional, rakyat pun berhak menolaknya dengan langkah konstitusional,” ujarnya dalam sebuah webinar pada 27 September 2024.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menambahkan bahwa PP yang bertentangan dengan undang-undang harus dianggap batal demi hukum. Ia juga mengkritik kurangnya definisi jelas mengenai ormas keagamaan dalam PP tersebut.
Judicial review ini diharapkan dapat membatalkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan UU Minerba serta menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sebelumnya, menurut Inayah, sebagaimana lansir Kompas (12/6/2024), pelibatan ormas keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan.
Pasalnya, selama ini ormas keagamaan berperan sebagai penjaga moral etika bangsa dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya terkait kebijakan industri ekstraktif. “Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik,” ucap Inayah.
Inayah, Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian juga menyatakan Jaringan Gusdurian juga menilai keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Misalnya, keterlibatan ormas keagamaan di sektor tambang berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Kemudian, jumlah ormas keagamaan yang sangat banyak dinilai dapat menimbulkan terjadinya kerumitan pada tingkat pelaksanaan sehingga berujung penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan. Gusdurian meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan. “Karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal,” tegas.





