Inayah Wahid Dan Kawan-Kawan Ajukan Judicial Review PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA

Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas keagamaan ke Mahkamah Agung, Selasa, (1/10/2024). (Foto: Kumparan)
Inayah Wulandari Wahid. (Foto: Dok. Gusdurian.net)

Sebelumnya, menurut Inayah, sebagaimana lansir Kompas (12/6/2024),  pelibatan ormas keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan.

Pasalnya, selama ini ormas keagamaan berperan sebagai penjaga moral etika bangsa dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya terkait kebijakan industri ekstraktif. “Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik,” ucap Inayah.

Inayah, Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian juga menyatakan Jaringan Gusdurian juga menilai keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Misalnya, keterlibatan ormas keagamaan di sektor tambang berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Bacaan Lainnya

Kemudian, jumlah ormas keagamaan yang sangat banyak dinilai dapat menimbulkan terjadinya kerumitan pada tingkat pelaksanaan sehingga berujung penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan. Gusdurian meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan. “Karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal,” tegas.

Dalam sebuah diskusi Forum 17-an Komunitas GUSDURian Jombang yang bertajuk “Tambang untuk Ormas, Tumbang untuk Rakyat” pada Rabu, 31 Juli 2024, di Museum Islam Indonesia K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Inayah juga menyebut bahwa penolakan terhadap izin usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan dianggap banyak pihak sebagai bentuk pembangkangan, tidak berbaik sangka pada pemerintah. Namun sebaliknya, ia menjelaskan bahwa penolakannya ini adalah bentuk kecintaan pada tanah air.

“Mengapa kita perlu menolak? Karena dalam sejarahnya berkali-kali kita disuguhi kenyataan bahwa lubang bekas tambang telah merenggut nyawa manusia,” ungkapnya, dikutip dari Gusdurian.net, (5/8/2024)

Baginya tambang sendiri sudah problematik dan membuat Indonesia mengalami kemunduran, karena hari ini negara-negara lain sudah beralih percakapan untuk pindah dari pertambangan dan ke energi terbarukan.

Inayah menambahkan, paling terdampak mudharat adanya pertambangan adalah masyarakat sekitar. Menurutnya, ormas agama mempunyai posisi yang jauh lebih penting untuk menjaga umatnya, membela umatnya, dan mampu melawan korporat-korporat tambang, bukan malah menjadi bagiannya. Ia mengkhawatirkan jika ormas agama nanti tidak lagi menjaga umat, malah menjadi pelindas masyarakat.

“Katanya ormas agama, ujung-ujungnya calo. Jangan-jangan kita bisa dijadikan tukang pukul, itu yang paling menakutkan,” tandas dia.

Berikut 18 pihak penggugat izin tambang ormas:

  1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
  2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional. \
  3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
  4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
  5. Trend Asia.
  6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
  7. Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
  8. Buyung Marajo – Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
  9. Dwi Putra Kurniawan – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
  10. Inayah Wahid – Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
  11. Kisworo Dwi Cahyono – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
  12. Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
  13. Masduki – Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro.
  14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  15. Sanaullaili – Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  16. Siti Maemunah – Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
  17. Trigus Dodik Susilo – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
  18. Wahyu Agung Perdana – Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.*

Pos terkait