Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, menilai revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengusulkan perguruan tinggi mendapat izin usaha pertambangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan, kampus sejak awal tidak didesain untuk mengelola tambang. “Konflik kepentingan yang muncul bukan hanya antara kampus dan dunia usaha, tetapi juga di internal perguruan tinggi sendiri. Pimpinan kampus akan menghadapi dilema besar, apakah perguruan tinggi berorientasi mencari keuntungan atau tetap fokus pada riset dan pengembangan keilmuan,” kata Satria, Kamis, 6 Februari 2025.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan tambang oleh lembaga nonprofit, termasuk ormas. “Ketika organisasi yang tujuan utamanya bukan bisnis diberikan izin pertambangan, tentu ada risiko besar, baik dari segi biaya ekonomi maupun dampak lingkungan,” ujarnya.
Menurut Satria, masalah ini semakin kompleks karena tidak adanya regulasi yang sinkron. “Harmonisasi regulasi dan perizinan harus diperjelas sejak awal. Jangan sampai bendera kampus hanya digunakan sebagai alat oleh broker untuk memperoleh izin tambang,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak bisa sekadar dianggap sebagai program populis yang menguntungkan kelompok tertentu. “Lebih dari itu, tata kelola pertambangan harus diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.***





