Yang penting untuk dipertimbangkan adalah, figur pengganti Miftah semestinya orang yang mumpuni dalam keilmuan sosial-agama yang moderat.
Tag: Es Teh
Dua Pandangan terhadap Miftah di Internal PBNU: Ada yang Mengkritik, Ada Juga yang Membela
Ada petinggi yang bilang perilaku Miftah mencoreng nama NU, di bagian lain ada yang menganggap Miftah sebagai sikap kesatria.
Waketum PKB Sebut Miftah Kiai Urakan ketika Videonya Viral, tetapi Minta Jangan Mundur dari UKP
Menurut Jazilul, desakan agar Miftah dipecat adalah pendapat yang berasal dari perasaan geram.
Prabowo Mengaku Belum Melihat Langsung Video Miftah yang Viral
Publik berpendapat bahwa tindakan Miftah Maulana tersebut tidak hanya merugikan individu yang dihina, tetapi juga menciptakan dampak negatif pada masyarakat luas.
Kasus Miftah Dibahas PM Malaysia, Jadi Contoh Kurang Baik
Anwar mengaku mengetahui insiden Miftah setelah mendapat kiriman video dari rekannya di Indonesia. Ia heran melihat penceramah yang tenar melalui aksinya berceramah di klab-klab malam tersebut bisa seperti itu.
Penceramah Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Klaim Keputusan Diambil Tanpa Tekanan
Belakangan muncul setidaknya tujuh petisi daring di platform Change.org yang menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Miftah alias Ta’im dari utusan khusus presiden, karena perilakunya mengolok-olok penjual es teh.
PBNU dan Ansor Kompak ‘Pasang Badan’ untuk Penceramah Miftah, Minta Polemik Disudahi
Ketua Umum GP Anshor mengimbau masyarakat tidak melanjutkan polemik Miftah, baik di medsos maupun secara langsung.
Gunakan Istilah ‘Rakyat Jelata’ hingga Membuat Publik Tersinggung, Jubir Kantor Komunikasi Presiden Mengaku Salah dan Minta Maaf
Adita meyakini peristiwa kritik itu terjadi karena adanya pergeseran makna pada istilah atau diksi yang dia gunakan di era saat ini.
Miftah Sudah Minta Maaf, tetapi Terbit Petisi Mendesak Dia Dicopot dari UKP
Pencetus petisi mempertanyakan kelayakan Miftah menduduki jabatan sebagai UKP, mengingat adab dia yang telah menghina rakyat kecil.
Penceramah Miftah Belum Lapor LHKPN, Istana Buka Kemungkinan Evaluasi Posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden
Sebagai pejabat UKP, Miftah diwajibkan menyerahkan LHKPN secara periodik, karena dia sudah termasuk sebagai penyelenggara negara.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









