Pleno Syuriyah PBNU menetapkan Zulfa Mustofa menggantikan Gus Yahya.
Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menetapkan Wakil Ketua Umum KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum menggantikan Yahya Cholil Staquf. Penetapan dilakukan dalam sidang tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025) malam.
Pleno Tegaskan Keputusan Syuriyah
Rais Syuriah PBNU, KH Muhammad Nuh, mengumumkan hasil pleno dalam konferensi pers usai sidang. “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, yaitu Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujarnya, Selasa (9/12).
Zulfa akan menjabat hingga pelaksanaan Muktamar PBNU pada 2026. M Nuh menjelaskan muktamar berikutnya akan digelar pada Desember 2026 karena jadwal sebelumnya sempat mundur akibat pandemi. “Muktamar bukan dipercepat, tetapi dikembalikan ke siklus semula,” katanya.
Pleno juga mengesahkan seluruh keputusan rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, termasuk rekomendasi pemberhentian Gus Yahya apabila tidak mengundurkan diri dalam tiga hari. “Alhamdulillah, seluruh peserta pleno menerima dengan baik keputusan rapat harian Syuriyah. Di daerah juga tidak ada penolakan,” kata M Nuh.
Rapat pleno dihadiri ratusan pengurus lintas struktur, dari Rais Aam, Katib, Mustasyar, hingga Tanfidziyah. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Supremasi Syuriyah Jadi Penegasan
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menekankan bahwa Syuriyah adalah pemegang otoritas tertinggi dalam organisasi. “Syuriah adalah owner dari NU,” ujarnya saat memberikan sambutan pleno. Ia menyebut agenda ini sebagai upaya memastikan supremasi Syuriyah tetap terjaga. “Penguatan dan menjaga supremasi Syuriyah merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Gus Yahya Sebut Pleno sebagai Manuver
Di sisi lain, Yahya Cholil Staquf menyatakan forum tersebut tidak sah. Ia menilai langkah Syuriyah sebagai manuver politik. “Ada yang punya kepentingan lalu membuat manuver. Itu biasa,” katanya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12).
Yahya menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU. “Secara de jure maupun de facto, saya masih tetap dalam kedudukan saya. Saya masih efektif dalam fungsi saya,” ujarnya.
Ia menyebut hanya muktamar yang dapat memberhentikan ketua umum. “Apa pun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar tidak mungkin dieksekusi karena bertentangan dengan AD/ART dan melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pleno Syuriyah tak memenuhi syarat formal. “Yang mengundang hanya Syuriyah. Pleno harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah. Kedua, tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar,” katanya. Ia menegaskan tidak akan ada dua ketua umum versi berbeda.***





