Yahya menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU. “Secara de jure maupun de facto, saya masih tetap dalam kedudukan saya. Saya masih efektif dalam fungsi saya,” ujarnya.
Ia menyebut hanya muktamar yang dapat memberhentikan ketua umum. “Apa pun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar tidak mungkin dieksekusi karena bertentangan dengan AD/ART dan melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pleno Syuriyah tak memenuhi syarat formal. “Yang mengundang hanya Syuriyah. Pleno harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah. Kedua, tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar,” katanya. Ia menegaskan tidak akan ada dua ketua umum versi berbeda.***





