Pemkot Surabaya menginstruksikan warga dan sekolah meningkatkan kewaspadaan demi melindungi anak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/32621/436.7.8/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Penculikan Anak. Kebijakan ini merespons maraknya pemberitaan dugaan penculikan anak di sejumlah wilayah.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmen memperkuat perlindungan anak sekaligus menjaga status Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA) Paripurna.
Eri menyatakan isu penculikan anak tidak boleh dipandang remeh, terlebih informasi yang beredar kerap memicu keresahan publik. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan.
Ia menginstruksikan warga, lembaga pendidikan, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing. Fokus utama diarahkan pada perlindungan anak di ruang keluarga dan masyarakat.
Peran Lingkungan Diminta Aktif
Eri mengimbau warga waspada terhadap kehadiran orang asing dengan aktivitas mencurigakan. Ia juga mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan seperti siskamling.
“Seluruh ketua RW, RT, tokoh agama, tokoh pemuda, Kampung Pancasila, Satgas PKBM Kecamatan, dan Satgas PPA Kelurahan diminta aktif melakukan pemantauan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau layanan darurat 112,” kata Eri, Sabtu (13/12/2025).
Selain pengamanan lingkungan, Eri menekankan pentingnya edukasi kepada anak dan orang tua. Orang tua diminta membekali anak agar berhati-hati terhadap orang tak dikenal, menolak ajakan atau pemberian mencurigakan, serta berani meminta pertolongan jika terancam.
Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai anak. Pengawasan ini dinilai krusial agar anak terhindar dari manipulasi atau bujukan yang berpotensi mengarah pada penculikan maupun eksploitasi.
Sekolah Diminta Perketat Sistem Penjemputan
Di lingkungan pendidikan, Eri meminta sekolah meningkatkan pengawasan, terutama saat jam masuk, istirahat, dan kepulangan murid. Guru piket dan petugas keamanan diwajibkan memantau aktivitas di sekitar sekolah.
Sistem penjemputan murid juga diminta diperketat. Murid hanya diperbolehkan pulang bersama orang tua atau pihak yang telah terdaftar secara resmi.
“Untuk layanan transportasi online, sekolah wajib memverifikasi bukti pemesanan sebelum mengizinkan murid meninggalkan area sekolah,” ujarnya.
Sekolah diminta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman terkait penjemputan. Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian, orang tua diminta segera menghubungi pihak sekolah.
Eri juga mengingatkan agar orang tua segera melapor jika anak tidak tiba di rumah dalam waktu wajar. Laporan dapat disampaikan kepada sekolah serta pengurus RT/RW untuk mempercepat proses penelusuran.





