Surabaya Luncurkan Konfirmasi Data DTSEN Daring, 181.867 KK Belum Terverifikasi

Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Eddy Christijanto (kanan, batik hitam). - Diskominfo Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya membuka layanan konfirmasi data DTSEN secara daring. Sebanyak 181.867 KK atau 17 persen belum terverifikasi dan diminta segera melakukan konfirmasi sebelum 31 Maret 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini menjadi langkah percepatan pendataan sekaligus wujud komitmen kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat.

Layanan konfirmasi dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, warga dapat memastikan status pendataannya secara mandiri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau 17 persen yang belum terkonfirmasi.

Bacaan Lainnya

“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” ujar Eddy, Jumat (20/2/2026).

Eddy menegaskan, digitalisasi layanan ini tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang ditampilkan dalam sistem hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Tidak ada data pribadi yang dibuka secara detail.

“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.

Mekanisme Verifikasi dan Batas Waktu

Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Verifikasi lapangan dilakukan maksimal satu minggu setelah konfirmasi diterima.

Apabila hingga 31 Maret 2026 warga belum melakukan konfirmasi, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban NIK yang bersifat sementara untuk layanan publik di lingkungan pemerintah kota.

Pos terkait