Disebut Menghilangkan Hak Guru dan Melanggar UU
Sementara itu, Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025, mengatakan jika penghentian Inpassing menghilangkan hak guru dan melanggar amanat UU.
“Penghentian inpassing tahun 2019 itu kami nilai merupakan penghilangan hak guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang 14/2005 (UU Guru dan Dosen),” katanya.
Selain itu, program inpassing dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan yang cukup signifikan bagi para guru swasta sesuai dengan tahapannya.
“Dari (tunjangan sebesar) Rp300 ribu, (lalu) Rp500 ribu, yang sudah jadi guru tetap, kemudian di-inpassing, TPG (Tunjangan Profesi Guru) dia naik tambahan Rp2 juta lebih, sampai Rp3 juta. Nah, itu luar biasa. Jadi dengan inpassing ini kesejahteraan guru terangkat,” paparnya.
Suparman meminta kepada pemerintah agar guru-guru yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, dan juga telah mengikuti proses penyetaraan, dapat diberikan afirmasi berupa pengangkatan sebagai ASN/PPPK.
Sebagai informasi, program inpassing adalah program penyetaraan atau penyesuaian status guru non-PNS—terutama guru swasta dan honorer dengan guru PNS.
Tujuan utama program ini adalah memberikan pengakuan terhadap kualifikasi, pengalaman, dan sertifikat pendidik guru non-PNS, serta menyetarakan hak-hak mereka, termasuk tunjangan, dengan guru PNS.
Kena Moratorium
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, pada Senin, 28 April 2025 lalu menegaskan adanya moratorium program inpassing . Alasannya, kata Nunuk, biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit.
Selain itu, lanjut dia, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker yang mengambil keuntungan dari program tersebut.
Guru swasta adalah pilar penting dalam dunia pendidikan Indonesia, mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah termasuk daerah terpencil. Namun, nasib mereka sering kali berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian baik dari segi status pekerjaan maupun kesejahteraan finansial.
Dengan jumlah guru swasta yang mencapai ratusan ribu, pertanyaan tentang masa depan mereka menjadi isu yang mendesak untuk dijawab.***





