Sejumlah guru swasta yang terhimpun dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mempertanyakan kelanjutan program penyetaraan atau inpassing guru swasta memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru ASN. Mereka mendesak agar program ini dilanjutkan.
__________
Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyampaikan, perjuangan program inpassing tidak bersifat instan, harus konsisten, baik secara internal kelembagaan maupun konsisten dalam pergerakan melakukan audiensi melobi lembaga Kementerian terkait.
“Kami akan pertanyakan kembali kebijakan finalnya, terkait Inpassing di Diknas. Kami menyayangkan pernyataan Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani terkait penghentian program Inpassing di Diknas (Kemendikdasmen)”, kata Agus kepada Samudra Fakta, Rabu, 21 Mei 2025.
Untuk memperjuangkan hal tersebut, kata Agus, Pengurus FGSNI melakukan rapat secara daring dengan Kemendikdasmen pada Selasa, 20 Mei 2025. Agenda rapat membahas kejelasan tindak lanjut program Inpassing ini.

Rapat ini dikoordinatori oleh Sobirin, Kepala SMK Maarif 5 Kebumen, dan Salmiatun, Bendahara dari SMK Al-Ghazali Mirit.
Untuk diketahui, program Inpassing di Kemendikdasmen diberhentikan sejak tahun 2019 sampai sekarang. Padahal, sebelumnya, pada Desember 2024, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan kemungkinan program Inpassing bisa dilaksanakan, karena ada anggarannya.
Bagi FGSNI, pernyataan Mu’ti itu bukan hal yang asing. Karena pada tahun 2024 FGSNI pernah diundang membahas hal tersebut selama tiga kali, yaitu pada momentum Hari Guru Nasional 25 November 2024, audiensi kelembagaan kemendikdasmen pada 27-29 November 2024, dan acara sosialisasi Orprof di Surabaya pada 11-13 Desember 2024.
Pada tahun 2025, FGSNI juga berkesempatan melakukan audiensi dengan Sekretaris Ditjen GTK di ruangan Dirjen GTK Kemendikdasmen RI di Jakarta.
Agus mengungkapkan, FGSNI Pusat bakal melakukan pendataan rekap anggota TPG non Inpassing guru-guru di bawah Kemendikdasmen, pada minggu ini. “Harapanya awal Juni 2025 data selesai dan melanjutkan agenda ke jakarta,” ujar Agus.
Selain di Kemendikdasmen, program inpassing di Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak jelas nasib keberlanjutannya.
“Pada 2023, kata pejabat di Kemenag akan berlanjut program Inpassing, tapi secara sistem via online tidak berjalan sama sekali, ” ungkap Agus.
Agus menengarai, proyek inpassing di Kemenag program proyek belaka. Berdasarkan data FGSNI, kata dia, Kemenag telah merampungkan program inpassing pada 2011 sebanyak 120.492 guru dan pada 2023 sebanyak 98 .972 ribu. Masih tersisa 1.300-an guru pasca PPG bulan September yang tidak terakomodir dan 10 ribu TPG usia 55 ke atas.
Disebut Menghilangkan Hak Guru dan Melanggar UU
Sementara itu, Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025, mengatakan jika penghentian Inpassing menghilangkan hak guru dan melanggar amanat UU.
“Penghentian inpassing tahun 2019 itu kami nilai merupakan penghilangan hak guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang 14/2005 (UU Guru dan Dosen),” katanya.
Selain itu, program inpassing dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan yang cukup signifikan bagi para guru swasta sesuai dengan tahapannya.
“Dari (tunjangan sebesar) Rp300 ribu, (lalu) Rp500 ribu, yang sudah jadi guru tetap, kemudian di-inpassing, TPG (Tunjangan Profesi Guru) dia naik tambahan Rp2 juta lebih, sampai Rp3 juta. Nah, itu luar biasa. Jadi dengan inpassing ini kesejahteraan guru terangkat,” paparnya.
Suparman meminta kepada pemerintah agar guru-guru yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, dan juga telah mengikuti proses penyetaraan, dapat diberikan afirmasi berupa pengangkatan sebagai ASN/PPPK.
Sebagai informasi, program inpassing adalah program penyetaraan atau penyesuaian status guru non-PNS—terutama guru swasta dan honorer dengan guru PNS.
Tujuan utama program ini adalah memberikan pengakuan terhadap kualifikasi, pengalaman, dan sertifikat pendidik guru non-PNS, serta menyetarakan hak-hak mereka, termasuk tunjangan, dengan guru PNS.
Kena Moratorium
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, pada Senin, 28 April 2025 lalu menegaskan adanya moratorium program inpassing . Alasannya, kata Nunuk, biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit.
Selain itu, lanjut dia, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker yang mengambil keuntungan dari program tersebut.
Guru swasta adalah pilar penting dalam dunia pendidikan Indonesia, mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah termasuk daerah terpencil. Namun, nasib mereka sering kali berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian baik dari segi status pekerjaan maupun kesejahteraan finansial.
Dengan jumlah guru swasta yang mencapai ratusan ribu, pertanyaan tentang masa depan mereka menjadi isu yang mendesak untuk dijawab.***





