- Austria (Pemilu 2016)
Hasil Pilpres Austria tahun 2016 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setempat setelah ditemukan pelanggaran terkait peraturan formal; pemungutan suara yang diberikan melaui pos tidak sah di beberapa daerah; dan Otoritas Pemilu Federal melanggar prinsip kebebasan memilih. Pelangaran-pelanggaran ini dianggap mempunyai pengaruh terhadap hasil pemilu.
Hasil pemilihan di Austria kala itu ditetapkan pada 22 Mei 2016 dan dibatalkan pada hari Jumat, 1 Juli 2016, menyusul gugatan hukum dari Partai Kebebasan—partai ekstrem kanan—yang mengusung Norbert Hofer sebagai kandidat. Hofer kalah tipis dari Alexander van der Bellen, kandidat yang diusung partai kompetitornya, Partai Hijau, hanya dengan selisih 30 ribu suara.
Hofer sebenarnya memenangkan pemilihan putaran pertama yang digelar pada bulan April 2016, juga unggul dalam beberapa jajak pendapat. Namun, akhirnya dikalahkan Van der Bellen dalam pemilihan putaran kedua, dengan selisih 30 ribu suara. Tipis sekali.
Partai Kebebasan memprotes hasil hasil itu setelah mereka mengeklaim menemukan penyimpangan dalam penghitungan kartu suara yang tidak dicoblos secara langsung di TPS. Pengadilan pun menyerukan agar Pemilu diulang pada bulan September atau Oktober 2016—yang membuka kemungkinan partai ekstrem kanan memimpin negara Uni Eropa untuk pertama kalinya.
“Gugatan yang diajukan oleh pemimpin Partai Kebebasan Heinz-Christian Strache terhadap Pemilu 22 Mei telah disetujui,” kata Kepala Mahkamah Konstitusi Austria Gerhard Holzinger, membacakan keputusan mahkamah.
Keputusan itu menghentikan rencana pelantikan Van der Bellen pada 8 Juli 2016. Presiden saat itu, Heinz Fischer, mengundurkan diri dan digantikan oleh tiga pejabat parlemen, salah satunya Hofer.

- Kenya (Pemilu 2017)
Pilpres Kenya yang digelar pada tahun 2017 juga dibatalkan. Alasannya, pemilihan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Penyimpangan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilihan presiden di situ sangat besar dan signifikan, sehingga dianggap memengaruhi integritas pemilu.
- Malawi (Pemilu 2019)
Malawi membatalkan hasil Pilpresnya pada tahun 2019. Dibatalkan lantaran telah ditemukan ketidakberesan dan keganjilan yang meluas, sistematis, dan serius, sehingga integritas pemilu tidak dapat diterima dan hasilnya tidak dapat dipercaya.
Pahkan penyelenggara Pemilu Malawi waktu itu dianggap terbukti tidak mampu menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi setempat, hal yang paling ganjil adalah terjadinya banyak penyimpangan yang meresahkan, seperti terjadinya koreksi yang menggunakan type-x pada lembar perhitungan, yang dianggap sebagai perhitungan illegal.





