Semakin Banyak Guru Dikriminalisasi, PGRI dan Pergunu Usulkan Perlunya UU dan Komisi Perlindungan Guru

Banyak guru di Indonesia dikriminalisasi sampai berujung penjara. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, perlindungan guru masih menjadi problematika di Tanah Air. Masih banyak kekerasan terhadap guru. “Karena itu kita perlu adanya penegakan regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait perlindungan guru secara optimal,” kata Cecep dalam webinar Transformasi Tata Kelola Guru, Kurikulum Merdeka, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru dikutip Jumat, 1 November 2024.

Selain itu, perlu ada pembentukan peraturan daerah yang mengatur secara komprehensif terkait perlindungan profesi guru. Cecep menyebut lembaga Komisi Perlindungan Guru (KPG) juga perlu memberikan pelayanan khusus terkait perlindungan guru. “Selain program ramah anak, perlu juga dibentuk program sekolah ramah guru,” ujarnya.

Cecep juga mendorong penguatan standar nasional pendidikan. Utamanya terkait standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar sarana prasarana yang memperkuat upaya perlindunan guru.”Perlu dijalankan layanan psikologis atau konseling bagi guru terkait berbagai permasalahan yang dihadapinya, sehingga dapat memberikan solusi atas permasalahan guru tersebut,” tutur dia.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia berjanji akan berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid. “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).

Saatnya guru sebagai salah satu tokoh kunci pembangun peradaban dilindungi dari beragam kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Perlindungan guru juga penting untuk memastikan guru dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, tenang, dan gembira.

Pos terkait