Semakin Banyak Guru Dikriminalisasi, PGRI dan Pergunu Usulkan Perlunya UU dan Komisi Perlindungan Guru

Banyak guru di Indonesia dikriminalisasi sampai berujung penjara. (Foto: Ilustrasi)

PGRI telah mengadakan pertemuan dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nasional untuk membahas dorongan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi X DPR, serta Ketua DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Perlindungan Guru. Dalam upaya ini, PGRI juga telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan undang-undang dan akan segera mengirim surat resmi kepada DPR serta Kemendikbudristek untuk mempercepat proses legislasi.

PGRI bersama LKBH, kata Unifah, juga memiliki perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI dan didukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipenjarakan. Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap guru masih jauh dari optimal. Situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih tegas agar guru mendapat jaminan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik tanpa rasa takut.

Unifah juga menekankan pentingnya menghormati posisi guru sebagai pendidik dan pendamping siswa, serta menegakkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, guru diharapkan dapat mengajar dengan tenang dan fokus pada pengembangan karakter siswa tanpa ancaman kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

Selain PGRI, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di Pondok Pesantren Amanatul Ummah 2 Leuwimunding Majalengka, Jawa Barat (Juni 2023), mengeluarkan rekomendasi pemerintah harus lebih serius melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan yang diinginkan para guru salah satunya mendapat perlindungan hukum.

“Sekarang martabat para guru di depan murid hampir tidak ada lagi karena guru tidak dilindungi Undang-undang. Semestinya kan guru harus dilindungi Undang-undang namun yang terjadi di lapangan berbeda dari apa yang ditulis dalam kertas,” tutur Wakil Ketua Umum Pergunu Ahmad Zuhri, dilansir NU Online, Selasa (20/6/2023).

Pos terkait