Semakin Banyak Guru Dikriminalisasi, PGRI dan Pergunu Usulkan Perlunya UU dan Komisi Perlindungan Guru

Banyak guru di Indonesia dikriminalisasi sampai berujung penjara. (Foto: Ilustrasi)

Khusus aspek perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil dari murid, orangtua murid, masyarakat, birokrasi maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Permendikbud ini lahir pasca adanya Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Kasasi yang mengadili guru SD Aop Saepudin karena mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong pada 2012 silam. Guru Aop bahkan juga dilabrak dan dicukur balik oleh salah seorang siswanya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan: “Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.”

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Permendikbud tersebut tidak merinci bagaimana teknis pelaksanaannya serta belum mengakomodasi perlindungan hukum pada aspek litigasi, yaitu jalur penyelesaian hukum melalui pengadilan sebagaimana yang sering dihadapi oleh para pendidik belakangan ini.

UU Profesi dan Komisi Perlindungan Guru Dinilai Mendesak

Beragam aturan di atas dianggap belum spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan guru, karena perlindungan terhadap guru masih pada level peraturan menteri yang kekuatan hukumnya tidak setara dengan undang-undang.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah lebih menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi guru dengan mengaturnya dalam undang-undang. Dengan demikian, aturan tersebut kelak sama kuatnya dengan UU Perlindungan Anak yang seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi guru yang bermaksud mendisiplinkan anak dengan cara yang masih dalam koridor pendidikan dan tidak berlebihan.

Pada 30 Oktober 2024, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai langkah untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru. Usulan ini muncul menyusul meningkatnya kasus kriminalisasi, seperti kasus terakhir di Konawe Selatan, yang menimpa guru honorer Supriyani.

Pos terkait