Semakin Banyak Guru Dikriminalisasi, PGRI dan Pergunu Usulkan Perlunya UU dan Komisi Perlindungan Guru

Banyak guru di Indonesia dikriminalisasi sampai berujung penjara. (Foto: Ilustrasi)

Berdasarkan pasal 39 ayat 2 Undang-undang ini, seorang guru memiliki peran menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh, baik dari segi akademik maupun karakter melalui pembelajaran, penilaian, sampai pembimbingan.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU ini, seorang guru tidak hanya bertugas menyampaikan pelajaran di dalam kelas. Namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan melakukan evaluasi siswa. Sehinga tak heran peran dan tugas seorang guru tidak terbatas di dalam kelas, melainkan melekat pada semua aspek siswa pada setiap jenjang pendidikan.

Melihat perilaku seorang siswa yang bertentangan dengan norma dan dalam rangka membentuk karakter, sudah seharusnya guru memberikan teguran, nasihat, dan arahan. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf a: guru memilki prinsip profesionalitas yakni berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia. Kemudian dalam menjalankan tugas mendidik, guru memiliki hak untuk menegur dan mengarahkan siswa agar sesuai dan memahami nilai-nilai moral dan etika sosial.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, memuat aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Pos terkait