Pengamat menilai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, tidak optimal. Budi Arie Setiadi, yang ketika itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan ditugaskan sebagai Ketua Harian Pencegahan Satgas, dinilai lalai.
Jokowi resmi membentuk satgas pemberantasan judi online pada Juni 2024 lalu, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Yang didaulat menjadi Ketua Satgas adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) waktu itu, Hadi Tjahjanto. Wakil Ketua Satgas adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Yang menjadi Ketua Harian Pencegahan adalah Menkominfo Budi Arie Setiadi, sementara Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak penetapan Keppres ini sampai 31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Satgas pemberantasan judi online yang dibentuk Jokowi yang Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. (Foto: Dok. Kominfo).
Terkait keberadaan satgas tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyorot posisi Kemenkominfo—yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)—yang didapuk sebagai pimpinan harian satgas, tetapi beberapa pegawainya malah jadi tersangka karena ‘membina’ ribuan situs judi online.
“Pengungkapan keterlibatan oknum Kemenkomdigi tersebut juga mengindikasikan satgas judol sebelumnya tidak berjalan efektif. Makanya, baru sekarang bisa terungkap adanya keterlibatan oknum Kemenkomdigi,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Seharusnya, kata Bambang, satgas anti-judi online bentukan Jokowi bisa bergerak cepat dan bisa mengantisipasi kemungkinan adanya oknum dari dalam yang berpotensi memanfaatkan kewenangan mereka untuk ‘membina’ situs judi online. Dan proses antisipasi ini bukan pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam hitungan hari.
“Logikanya, bila kontrol dan pengawasan di Kemenkominfo sebelumnya berjalan dengan baik, keterlibatan oknum dalam judol tentu sudah bisa terdeteksi sejak awal,” katanya.
Maka dari itulah, Bambang menilai jika Budi Arie Setiadi, yang ketika itu menjabat sebagai Menkominfo, lalai dan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang ‘membekingi’ situs judol.
“Faktanya memang BAS (Budi Arie Setiadi) sebagai Menkominfo lalai, atau justru melakukan pembiaran pada personelnya, sehingga bisa luput dari pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar, eks Menkominfo Budi Arie Setiadi tentu harus diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam kasus judi online yang melibatkan belasan bekas anak buahnya. Bahkan, dia menyebut, bila Budi Arie terlibat, maka dapat dijadikan tersangka.

“Siapapun yang menurut bukti-bukti yang ada (keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat) terkait dengan kasus judol, termasuk bekas Menkominfo Budi Arie, jika memang terkait harus diperiksa, bahkan jika ada indikasi keterlibatannya, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar kepada media, Kamis (7/11/2024).
Dia menyatakan ragu bila Budi Arie tidak tahu apa-apa soal perkara ini. Sebab, menurutnya, suburnya praktik judol di tubuh Kemenkominfo bisa jadi karena ada pembiaran.
“Judol sudah berlangsung lama, tetapi tidak terdeteksi, kemungkinannya dua. Satu, tidak diketahui sama sekali oleh pejabat atasan para tersangka, termasuk menterinya. Atau dua, mengetahui tetapi sengaja menutupinya, karena mendapatkan sesuatu materi yang menguntungkan,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Fickar, jika terbukti ada keterlibatan, maka para atasan termasuk bekas menteri juga dapat dipanggil, diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. “Karena selain ada kelalaian (jika tidak tahu), dan juga bisa ada kesengajaan menutupi bahkan melindungi,” ujarnya.***





