Seorang guru madrasah di Demak dituntut uang damai Rp12,5 juta setelah menampar muridnya. Ironisnya, tindakan mendisiplinkan murid justru membuka peluang pemerasan oleh wali murid.
__________
Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Demak, kena masalah karena menegur murid dengan tamparan. Orang tua murid itu membawa kasus ini ke ranah hukum. Tak cukup itu, mereka juga menuntut uang damai sebesar Rp12,5 juta.
Zuhdi harus menjual motor satu-satunya demi memenuhi tekanan tersebut.
Kasus ini viral. Dan di balik kehebohan media sosial, tersembunyi persoalan serius: kriminalisasi guru dan indikasi kuat pemerasan berkedok penyelesaian damai.
Guru Tak Boleh Mendidik?
Dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2008, disebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada murid yang melanggar norma. Pasal 39 ayat 1 dan 2 memberi ruang bagi guru untuk menjatuhkan hukuman yang bersifat mendidik, selama sesuai kode etik dan peraturan.
Pasal 40 dan 41 bahkan menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi, dan perlakuan tidak adil—termasuk dari orang tua murid.
Lalu, apakah pantas tamparan sebagai bentuk disiplin ringan langsung diproses sebagai kekerasan?
Pasal 352 KUHP memang mengatur soal penganiayaan ringan. Tapi. dalam semangat restorative justice, tindakan guru seharusnya diselesaikan lewat ranah etik pendidikan, bukan pidana. Apalagi guru telah meminta maaf dan murid tidak mengalami luka serius.
Di Balik Tamparan, Ada Tekanan Psikis
Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa tuntutan hukum baru muncul tiga bulan setelah kejadian. Tak hanya itu, permintaan uang damai semula mencapai Rp25 juta, sebelum “dinegosiasikan” menjadi Rp12,5 juta.
Bahkan, ada pihak mengaku dari LSM yang ikut menekan dengan surat resmi.
Di titik ini, kasus Ahmad Zuhdi bukan sekadar soal “tamparan guru”, melainkan masuk ke ranah pemerasan. Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa pemerasan dengan ancaman kekerasan atau tekanan psikis untuk memperoleh uang adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.





