BANDUNG | SAMUDRA FAKTA—Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera memasuki masa cuti menjelang bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
“Iya benar, tanggal 11 (April). Insya Allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, dikutip Kamis, 6 April 2023.
Kusnali mengatakan bahwa Anas tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan, Bandung. “Insya Allah sebulan sekali untuk lapor, dan itu bisa juga lewat mekanisme video call. Yang pasti, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan sebagai klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Dia mengimbau agar Anas tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak sampai kembali terjerat pelanggaran pidana kembali, karena bisa langsung disanksi. “Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi. Itu yang paling pokok. Kewajiban dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya menegaskan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum. “Biasa saja. Enggak (ada pengamanan khusus). Enggak, biasa aja,” kata Andika, Kamis, 6 April 2023.
Menurut Andika, rencana adanya massa loyalis Anas yang hendak menjemput ke Lapas Sukamiskin Bandung bukan masalah. “Itu haknya masyarakat. Mungkin beliau banyak fansnya. Selama aktivitas itu tidak melanggar hukum, ya enggak apa-apa,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebebasan Anas rencananya bakal disambut langsung oleh sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, hingga Pemuda Anti Kriminalisasi.
(SF | Farhan)





