Guru Madrasah di Demak Mengaku Dimintai ‘Uang Damai’ Orang Tua Murid karena Menampar untuk Mendisiplinkan

Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Demak. | Istimewa

Unsur pemerasan dalam kasus ini terpenuhi:

  • Ada maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum (meminta uang tanpa dasar hukum).
  • Ada ancaman psikis: “kalau tidak bayar, laporan jalan terus.”
  • Guru akhirnya memberikan uang dalam keadaan tertekan.
Dilema Guru Hari Ini

Kasus Zuhdi hanyalah satu dari banyak potret dilematis yang dihadapi para guru. Mereka bukan cuma berhadapan dengan murid yang bandel, tapi juga sebagian orang tua yang tak kalah bengis. 

Mereka dituntut mendidik, namun dihalangi untuk menegakkan disiplin. Mereka diminta menjadi teladan, tapi dibiarkan tak punya perlindungan hukum.

Bacaan Lainnya

Jika ini dibiarkan, maka setiap guru di Indonesia berpotensi menjadi korban kriminalisasi. Yang lebih miris, praktik pemerasan seperti ini akan terus berulang, dibungkus atas nama “damai”.

Sudah waktunya negara benar-benar melindungi guru, bukan hanya dalam teks undang-undang. Sebab bila guru takut mendidik, maka generasi bangsa pun akan tumbuh tanpa arah. ***

Pos terkait