Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu korporasi dan seorang komisaris korporasi sebagai tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi daring yang berhubungan dengan Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah.
Hotel Aruss disita oleh Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu karena diduga dibangun dan dikelola dengan dana hasil judi online alias judol. Polisi menyita uang Rp103,2 milar dalam kasus ini.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Arta Jaya Putra (AJP), yaitu perusahaan yang mengelola Hotel Aruss. Sedangkan perorangan yang jadi tersangka adalah komisaris perusahaan tersebut, berinisial FH.
“Kami sudah menetapkan tersangka, yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Barang bukti yang sudah kami sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104,” imbuhnya.

Duit Rp103,2 miliar yang disita, kata Helfi, diduga merupakan hasil TPPU dari judol yang digunakan untuk mengelola hotel.
FH dan PT AJP dijadikan tersangka setelah polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari FH untuk operasional Hotel Aruss Semarang.
Polisi juga pernah menyatakan jika pengelolaan hotel ini bersumber dari uang yang dialirkan oleh FH, yang merupakan komisaris di sana.
PT AJP menerima aliran dana dari FH, yang bersumber dari lima rekening penampung selama kurun 2020-2022. Nilai aliran duit dari FH ke hotel mencapai Rp40.560.000.000 (Rp40,5 miliar). Dana ini selanjutnya dipakai untuk membangun hotel.
Duit yang ditampung di sejumlah rekening FH itu diduga berasal dari hasil judol di situs Dafabet, agen138, dan Judi Bola.
“Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain ‘Dafabet, Agen138, dan Judi Bola’” katanya
Menurut Helfi, para bandar itu menampung seluruh dana judol pada rekening yang mereka buat. Lalu, dana itu dicairkan secara tunai, sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang haram itu.
“Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 junctoPasal 69 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU 1/2024 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP.***





