samudrafakta.com

RPP “Pembunuh” Industri Tembakau Mendapat Perlawanan Sengit!

JAKARTA—Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif—yang dikhawatirkan bakal memberangus industri tembakau nasional—mendapatkan perlawanan dari berbagai institusi, anggota DPR RI, pengusaha, hingga petani.

Anggota Komisi XI DPR RI—yang membidangi keuangan dan perbankan—Mukhamad Misbakhun berpendapat, draf RPP ini dinilai melampaui kewenangan atau over authority. Sebab, beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau, bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.

“Sumbangsih industri hasil tembakau (IHT) terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa, namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan,” kata Misbakhun, dikutip Sabtu, 25 November 2023.

Dia mencontohkan salah satu pasal yang melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini, menurut Misbakhun, sangat aneh. Sebab, menurut dia, RPP Kesehatan tidak semestinya mengatur cara berjualan rokok.

“Ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan. Dan karena itu sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak RPP ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” katanya.

Baca Juga :   Sederet Bawaan Pelancong dari Luar Ini Dibatasi untuk Melindungi Produk Dalam Negeri, Simak Daftarnya

Rencana penerapan RPP ini juga mendapat perlawanan dari petani tembakau dan cengkeh. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) khawatir regulasi baru itu akan berdampak pada nasib petani dan pekerja industri pertembakauan.

Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman Mudhara mengatakan, saat ini industri pertembakauan nasional menyerap banyak tenaga kerja. Tak hanya pertani, tetapi juga orang-orang yang bekerja sebagai pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Artikel Terkait

Leave a Comment