Sederet Bawaan Pelancong dari Luar Ini Dibatasi untuk Melindungi Produk Dalam Negeri, Simak Daftarnya

Ilustrasi pembatasn barang bawaan dari luar negeri. ILUSTRASI Samudra Fakta
JAKARTA—Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan barang bawaan pelancong yang boleh masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024, pemerintah menetapkan aturan ketat terkait 10 jenis barang yang masuknya dibatasi.

Dalam kebijakan tersebut, berbagai jenis barang, mulai dari produk hewani hingga alas kaki, mendapat pembatasan untuk mendapatkan status bebas bea masuk. Pembatasan ditetapkan dengan berbagai satuan, seperti berat, biaya freight on board (FOB), hingga jumlah unit yang dibawa. 

Sebagai contoh, untuk sepatu, diatur maksimal dua pasang. Artinya, jika pelancong membawa lebih dari dua pasang sepatu, kelebihannya bakal  kena pajak.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari Oase Data, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Meskipun dikeluhkan oleh beberapa pihak, Zulkifli menegaskan bahwa perlakuan harus sama untuk semua pihak. Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri tidak kesulitan bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar domestik.

Bacaan Lainnya

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Permendag adalah perubahan lokasi pemeriksaan barang masuk. Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan di luar kawasan pabean (post border), kini pemeriksaan dilakukan di dalam kawasan pabean (border). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengintensifkan pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberpihakan kepada produk-produk Indonesia. Sandiaga menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada produk buatan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.

Dengan keberpihakan yang ditekankan pada produk Indonesia, masyarakat diharapkan makin mendukung produk-produk lokal sebagai bagian dari upaya memajukan ekonomi domestik. Kesadaran tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri diharapkan bisa menjadi budaya yang melekat dalam masyarakat.

Kebijakan ini tentu saja merupakan langkah awal yang penting. Untuk itu, peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sangatlah penting dalam menjaga keberhasilan implementasi kebijakan ini—demi kesejahteraan bersama dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, sebagaimana dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), ada 10 jenis barang dari luar negeri yang diatur untuk dibatasi jumlah masuknya ke Indonesia. Hal ini disampaikan Dirjen Bea Cukai melalui akun X (sebelumnya Twitter) resmi @beacukaiRI.

Berikut daftarnya:

Pos terkait