RPP “Pembunuh” Industri Tembakau Mendapat Perlawanan Sengit!

Membunuh Industri Periklanan dan Pertunjukan

Rencana penerapan RPP Kesehatan tak hanya meresahkan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan industri pengolahan tembakau, tetapi juga bikin resah berbagai usaha yang terkait dengannya. Pasalnya, RPP juga mengatur pengetatan iklan rokok di media massa, bahkan pelarangan total produk rokok untuk mensponsori berbagai macam event.

Bacaan Lainnya

Artinya, pengetatan—bahkan pelarangan—iklan rokok dikhawatirkan tak hanya memberangus industri tembakau itu sendiri, tetapi juga industri perikalanan.

Maka dari itu, RPP Kesehatan dinilai sangat berbahaya karena dikhawatirkan bakal menggerus industri periklanan dan media kreatif, termasuk media digital. Bila RPP ini benar-benar diterapkan, industri periklanan dikhawatirkan bakal kehilangan 20 persen sumber pendapatan.

Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan terhadap industri—khususnya pasal-pasal yang menyangkut iklan produk tembakau.

“Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap,” kata pria yang akrab dipanggil Gemi ini dalam keterangannya, Kamis, (23/11).

Menurut Gemi, aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang saat ini tengah terkena disrupsi tiada henti. Sebab, kata dia, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20 persen dari total pendapatan—apabila pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan. “Berdasarkan data Statista, kerugian sebesar 20 persennya itu nilainya sekitar Rp11 triliun,” ujarnya.

Untu media berita berbasis digital saja, kata Gemi, kehilangan nilai usaha sebesar itu akan berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha. Maka, imbuhnya, betapa signifikan dampaknya pada operasional perusahaan, karena itu bakal menghantam aspek bottomline.

“Kehilangan 20 persen itu sangat signifikan bagi kami. Jadi, otomatis memangkas berbagai biaya, termasuk SDM. Seberat itu,” kata Gemi.

Peraturan dalam draft RPP Kesehatan, menurutnya, memang aneh, terutama bagi platform digital termasuk media. Sebab, pertama, media digital adalah media yang paling memungkinkan untuk mengatur target audiens iklan. Kedua, ada unsur ketidakadilan, sehingga aspirasi para pihak terdampak perlu diperjuangkan.

Gemi juga menyampaikan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti industri media dan periklanan digital. “Kami, dari media dan periklanan digital, prinsipnya tidak menolak untuk diatur. Tapi tolong libatkan kami dalam perumusannya dan keberadilan tadi diterapkan,” ujarnya.

Pos terkait