Beberapa Pasal Perlu Dihapus
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam penyusunan RPP Kesehatan, sinergi antar-kementerian dan lembaga adalah hal yang utama.
Sebab, menurut Nirwala, dalam pembahasan aturan pengendalian, ada 2 instrumen yang digunakan, yaitu instrumen non-fiskal dan fiskal. Untuk menghasilkan peraturan yang tepat, kata dia, diperlukan kolaborasi antar-kementerian terkait.
“Dalam hal RPP ini sangat dibutuhkan sinkronisasi antara apa yang diatur dalam RPP dengan UU Cukai yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nirwala, Kamis (23/11).
Nirwala juga mengatakan, sebelum menciptakan peraturan baru, seperti RPP terkait pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau ini, sebaiknya juga mempertimbangkan aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Apakah benar PP 109/2012 perlu direvisi? Apa yang membuatnya perlu direvisi? Apakah dari sisi substansi atau dari sisi implementasi? Sebagai contoh, mengenai aturan kemasan yang terkait erat dengan wacana perluasan peringatan kesehatan bergambar 90 persen, apakah ada penelitian bahwa hal tersebut akan menurunkan angka perokok? Lalu, mengenai uji nikotin, di mana, siapa, dan bagaimana implementasinya?” tanya Nirwala.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta sejumlah pasal dalam RPP itu dicabut, khususnya pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara luas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi Kemnaker pada prinsipnya mengusulkan agar pasal-pasal yang menuai masalah tidak dimuat dalam RPP Kesehatan. Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada PHK.
“Pasal-pasal yang bisa berdampak pada PHK sudah kami petakan. Terutama ada lima pasal yang krusial,” tegasnya.*





