Konstitusi Tidak Melarang Rokok
RPP yang dinilai merugikan kelangsungan ekosistem pertembakauan ini juga mendapat kritik dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Cahyani Suryandari menegaskan, rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait produk rokok.
“Kita bicara soal pengamanan, termasuk bicara tembakau, tidak putus dari putusan MK. Kita punya 6 (putusan MK), bahkan, tetapi saya mengambil beberapa sampel saja dari putusan MK,” kata Cahyani di Jakarta, Kamis (23/11).
Cahyani menegaskan, salah satu kesimpulan putusan MK tersebut menyatakan bahwa tembakau adalah produk legal yang dapat diatur tetapi tidak dilarang. Selain itu, rokok bukan barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, tetapi harus dengan syarat-syarat tertentu.
Maksudnya, kata Cahyani, walaupun rokok boleh diiklankan, harus ada bentuk pengamanan tertentu. Misalnya, iklan yang ditayangkan harus lebih dari jam 10 malam, hingga tidak boleh menampilkan produk rokok itu sendiri. “Artinya, kalau diiklankan, harus ada jaring-jaring pengamannya,” ujarnya.
Selain itu, dalam putusan MK tidak ada larangan rokok untuk dipublikasikan. Rokok sendiri merupakan produk yang legal, dan legalitas itu terbukti dengan dikenakannya cukai pada produk tersebut.
“Kemudian tidak pernah ada yang menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang,” tuturnya.
Sedangkan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menegaskan, pihaknya siap mengawal penyusunan RPP Kesehatan demi menjaga iklim usaha industri hasil tembakau (IHT). Sebab, kata Edy, IHT mendapatkan sejumlah tekanan, mulai dari kenaikan cukai sejak 2020 hingga pembahasan RPP Kesehatan.
“Sejak 2020 hingga 2022 ini, cukai terus naik dan HJE (harga jual eceran) juga naik,” kata Edy, Kamis (23/11).
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menurut Edy, perusahaan rokok awalnya tidak ingin menaikkan harga untuk mempertahankan konsumen. Namun, pada akhirnya industri hasil tembakau terpaksa menaikkan harga rokok, mengingat margin keuntungan yang semakin menipis.
“Sejak pertengahan tahun ini, IHT secara perlahan naikkan harga rokok. Hal ini memengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok, sehingga pesanan baru semakin turun menjelang akhir tahun ini,” katanya.
Penurunan pesanan baru ini juga menyebabkan penurunan produksi. Kondisi tersebut diperberat dengan pembahasan RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengamanan zat aditif, yang dinilai berpotensi mematikan IHT. Hal ini, kata Edy, juga membuat beberapa produsen cenderung menghabiskan persediaan yang ada dalam memenuhi permintaan pasar, dibanding meningkatkan produksi. Pelaku usaha juga wait and see, melihat perkembangan pembahasan RPP ini.
“Kami terus kawal pembahasan RPP Kesehatan untuk jaga iklim usaha IHT tetap kondusif,” kata Edy.





