KEDIRI – Dua calon legislatif di Kabupaten Kediri masih meraup ratusan suara meski sudah meninggal dunia. Kedua caleg tersebut yakni almarhum Taufik Chavifudin, Caleg Dapil VI Kabupaten Kediri, dan almarhum Nur Wakhid, Caleg PKB Dapil III, Kabupaten Kediri.
Taufik Chavifudin mengikuti Pemilu 2024 dari Dapil Kediri 6 meliputi kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan, dan Banyakan. Taufik berpulang ke rahmatullah pada Jumat (7/11/2023) karena mengalami serangan jantung. Sementara Nur Wakhid, meninggal dunia pada Jumat (2/2/2024) malam. Berdasar laman Pemilu2024.kpu.go.id diakses pada Senin (19/2/2024), Taufik dan Nur Wakhid masih meraup puluhan suara pada coblosan 14 Februari 2024.
Taufik merupakan caleg nomor urut 1 di Dapil 6. Almarhum Taufik berada di posisi ketiga perolehan suara PPP di wilayah Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan. Raihan suaranya kalah dibandingkan Catur Wulan Ningsih dengan 1.725 suara, dan Syaifudin Zuhri dengan 1.707 suara.
Almarhum Nur Wakhid maju Pemilu 2024 lewat Dapil Kediri 3 meliputi Kecamatan Puncu, Kepung, dan Kandangan. Almarhum Nur Wakhid bersanding dengan lima nama. Ada Hj Ria Purbiati, Ahmad Ahla, Adinda Januanti Ardini, Rofi’i Lukman, dan Indra Nur Azies. Nur Wakhid meski sudah meninggal dunia dicoblos 292 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sudah pernah menjelaskan mekanisme apabila ada caleg yang meninggal dunia sebelum coblosan. Caleg yang dimaksud adalah peserta pemilu yang sudah masuk ke dalam DCT.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori menjelaskan, suara para caleg yang sudah meninggal dunia masuk ke dalam suara partai. “Tetap bisa dicoblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan,” kata Anwar dikutip dari laman Ketik.co.id.
Anwar menjelaskan pada kasus caleg meninggal dunia, mereka sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu. Jika surat suara terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.





