Namun, prosesnya tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing dan harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut,” lanjut Anwar.
“Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol,” tegasnya.
Foto semasa hidup Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid.___FOTO:@norwaga_nwk/goodkind.id





