Red Notice Terbit, Jurist Tan Masih Jadi Bayangan

Jurist Tan, buron kasus korupsi Chromebook. (IG @jaksapedia)

“Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol,” kata Anang. Ia menegaskan Kejagung mencari bantuan dari lembaga lain yang dapat bekerja sama dalam perburuan tersebut.

Pernyataan itu penting karena menunjukkan red notice bukan satu-satunya jalur. Dalam praktiknya, pemulangan buron bisa bergantung pada komunikasi polisi antarnegara, imigrasi, kementerian luar negeri, hingga mekanisme ekstradisi.

Namun kerja sama itu tidak bersifat otomatis. Negara tempat buron berada bisa meminta dokumen tambahan, menilai unsur pidananya, atau menggunakan prosedur hukum sendiri sebelum bersedia melakukan penahanan sementara.

Bacaan Lainnya

Anang bahkan menyebut proses pemulangan sangat bergantung pada “political will” negara tempat buron berada. Kalimat ini mengungkap realitas yang sering tak terlihat: hukum lintas negara selalu bersinggungan dengan kepentingan diplomatik.

Chromebook Bukan Sekadar Soal Laptop

Kasus Chromebook sejak awal tidak bisa dibaca hanya sebagai cerita tentang laptop untuk sekolah. Ia menyentuh proyek digitalisasi pendidikan yang lahir saat pandemi, ketika kebutuhan belajar jarak jauh menjadi sangat mendesak.

Situasi darurat memang menuntut keputusan cepat. Tetapi keadaan seperti itu juga sering membuka ruang ketika prosedur dipercepat, pengawasan longgar, dan keputusan bernilai besar lahir dari lingkar terbatas.

Dalam perkara ini, penyidik menduga pengadaan sekitar 1,2 juta laptop Chromebook untuk sekolah di daerah 3T tetap dijalankan meski perangkat itu disebut memiliki keterbatasan untuk wilayah dengan akses internet lemah.

Di situlah perkara ini menjadi lebih besar daripada urusan perangkat teknologi. Ia menyentuh cara kebijakan publik dibuat, siapa yang memiliki pengaruh, dan seberapa kuat pengawasan terhadap lingkar informal di sekitar pejabat.

Staf khusus dan konsultan mungkin tidak selalu memegang jabatan struktural. Namun mereka dapat ikut memengaruhi bahasa kebijakan, menyaring kajian, mempertemukan kepentingan, dan membentuk arah keputusan sebelum masuk ke birokrasi resmi.

Ujian Daya Jangkau Hukum

Pernyataan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri memiliki dua makna. Pertama, Kejagung ingin menunjukkan perkara ini tidak berhenti meski salah satu tersangka belum dihadapkan ke pengadilan.

Kedua, pernyataan itu juga memperlihatkan batas kemampuan penegakan hukum domestik. Begitu tersangka keluar dari wilayah Indonesia, perkara berubah menjadi urusan koordinasi internasional yang jauh lebih lambat.

Buronan korupsi sering memanfaatkan waktu. Semakin lama seseorang berada di luar jangkauan, semakin besar peluang jejak digital berubah, aset berpindah, saksi mengendur, dan perhatian publik bergeser ke perkara lain.

Waktu dalam perkara korupsi bukan sekadar kalender. Ia adalah ruang bagi informasi untuk kabur, jaringan untuk menutup diri, dan aset untuk mencari jalur baru.

Karena itu, keberhasilan Kejagung tidak cukup diukur dari pengumuman bahwa Jurist Tan “terus diburu”. Ukurannya harus konkret: lokasi dipastikan, penahanan dilakukan, dan proses pemulangan benar-benar berjalan.

Batas Negara Bukan Batas Pertanggungjawaban

Jurist Tan kini berada di luar Indonesia. Red notice masih menunggu persetujuan. Kejagung mengaku membuka jalur lain, tetapi semua itu baru berarti jika berujung pada penangkapan.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu tersangka dalam perkara Chromebook. Yang diuji adalah apakah orang-orang yang diduga ikut membentuk kebijakan bernilai triliunan rupiah tetap bisa dimintai pertanggungjawaban ketika meninggalkan Indonesia.

Jika buronan korupsi terlalu lama berada di luar jangkauan, publik akan melihat hukum sebagai sesuatu yang tegas di dalam negeri tetapi kehilangan tenaga ketika berhadapan dengan lintas batas.

Kejagung kini tidak cukup hanya membuktikan bahwa Jurist Tan berada di luar Indonesia. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan bahwa batas negara tidak boleh menjadi batas pertanggungjawaban hukum.***

Pos terkait