“Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat,” kata Anang pada Mei 2026.
Artinya, Jurist Tan belum masuk dalam posisi yang bisa langsung diperlakukan sebagai subjek red notice aktif di seluruh jaringan Interpol. Pengajuan sudah berjalan, tetapi instrumen internasionalnya belum resmi diterbitkan.
Red notice sendiri bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di semua negara. Interpol hanya meminta negara anggota untuk melacak dan mempertimbangkan penahanan sementara sesuai hukum nasional masing-masing.
Anang sendiri mengingatkan bahwa bahkan jika red notice terbit, hasilnya belum tentu otomatis. “Tidak serta-merta langsung mengikat,” ujarnya, karena tindakan tiap negara bergantung pada aturan dan sikap otoritas setempat.
Di sinilah red notice sering disalahpahami publik. Ia memang memperluas radar, tetapi tidak otomatis memperpanjang tangan hukum Indonesia sampai ke negara lain.
Perburuan Tidak Hanya Lewat Interpol
Kejagung mengaku tidak menggantungkan seluruh operasi pada Interpol. Anang mengatakan penyidik juga membuka koordinasi dengan pihak dan lembaga lain yang dianggap dapat membantu pelacakan serta pemulangan Jurist Tan.
“Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol,” kata Anang. Ia menegaskan Kejagung mencari bantuan dari lembaga lain yang dapat bekerja sama dalam perburuan tersebut.
Pernyataan itu penting karena menunjukkan red notice bukan satu-satunya jalur. Dalam praktiknya, pemulangan buron bisa bergantung pada komunikasi polisi antarnegara, imigrasi, kementerian luar negeri, hingga mekanisme ekstradisi.
Namun kerja sama itu tidak bersifat otomatis. Negara tempat buron berada bisa meminta dokumen tambahan, menilai unsur pidananya, atau menggunakan prosedur hukum sendiri sebelum bersedia melakukan penahanan sementara.
Anang bahkan menyebut proses pemulangan sangat bergantung pada “political will” negara tempat buron berada. Kalimat ini mengungkap realitas yang sering tak terlihat: hukum lintas negara selalu bersinggungan dengan kepentingan diplomatik.
Chromebook Bukan Sekadar Soal Laptop
Kasus Chromebook sejak awal tidak bisa dibaca hanya sebagai cerita tentang laptop untuk sekolah. Ia menyentuh proyek digitalisasi pendidikan yang lahir saat pandemi, ketika kebutuhan belajar jarak jauh menjadi sangat mendesak.




