Pemerintah dan DPR kembali menuai kritik. Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang TNI yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025 memicu polemik. Bukan hanya soal substansi revisi yang kontroversial, tetapi juga ihwal transparansi dan anggaran yang dihabiskan dalam pertemuan akhir pekan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sempat menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Namun, diam-diam, pembahasan terus bergulir. Alih-alih di gedung parlemen yang didanai rakyat, rapat justru berlangsung di hotel berbintang lima, tertutup dari sorotan publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, mengecam keputusan tersebut.
Mereka menilai pembahasan tertutup ini mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah dan DPR terhadap transparansi serta partisipasi publik dalam pembentukan regulasi strategis. Lebih jauh, koalisi menyoroti pasal-pasal dalam draf revisi yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI—membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer. Ini bisa melemahkan supremasi sipil dan menciptakan loyalitas ganda di dalam pemerintahan,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, dalam keterangan resmi dikutip dari laman KontraS, Ahad, 16 Maret 2025.
Di sisi lain, kritik juga mengarah pada aspek anggaran. Pemerintah belakangan gencar mengampanyekan efisiensi anggaran, bahkan hingga memangkas belanja negara di sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, di saat yang sama, DPR dan pemerintah justru memilih menyewa ruang di hotel mewah untuk membahas revisi UU TNI.
“Retorika penghematan anggaran tampaknya hanya gimmick. Kenapa harus di hotel semewah Fairmont, sementara banyak ruang di kompleks DPR yang bisa digunakan?” ujar Julius Ibrani dari PBHI.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mencoba meredam kritik. Ia menyebut bahwa sesuai Tata Tertib DPR Pasal 254, rapat dengan urgensi tinggi memang diperbolehkan digelar di luar gedung parlemen. Indra juga menjelaskan bahwa pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa lokasi lain. Dari lima hingga enam hotel yang dijajaki, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.
“Hotel ini punya kerja sama government rate dengan DPR, jadi biayanya tetap sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku,” ujar Indra melansir Kompas TV.
Namun, penjelasan tersebut belum meredakan kecurigaan publik. Sebab, selain transparansi yang minim, langkah ini dinilai mencederai semangat efisiensi yang selama ini didengungkan pemerintah. “Ketika rakyat diminta berhemat, mereka justru menghamburkan uang untuk rapat di hotel mewah. Ironi yang menyakitkan,” kata Ardi Manto Adiputra dari Imparsial.
Perdebatan ini menambah panjang daftar kontroversi seputar revisi UU TNI. Selain persoalan anggaran, substansi revisi pun tak kalah menyita perhatian. Apakah revisi ini akan memperkuat profesionalisme militer atau justru menghidupkan kembali bayang-bayang militerisme dalam pemerintahan sipil? Yang jelas, polemik ini masih jauh dari kata usai.***





